TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ini Tugas dan Fungsinya

Redaksi PajakOnline · 14 Sep 2022, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memungut bea cukai sebagai Penerimaan Bukan Pajak (PNBP). Instansi ini juga merupakan perangkat negara yang sama seperti kepolisian, pengadilan, kejaksaan, maupun instansi angkatan bersenjata yang eksistensinya sudah ada sepanjang sejarah berdirinya negara Indonesia.

Berikut sejumlah tugas dan fungsi DJBC, antara lain:

1. Melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.

2. Meningkatkan pertumbuhan industri yang berada di dalam negeri dengan meningkatkan fasilitas kepabeanan cukai yang tepat sasaran.

3. Memberantas penyelundupan/mengawasi kegiatan ekspor dan impor.

4. Menjalankan/melaksanakan tugas titipan yang berasal dari instansi-instansi lain yang memiliki kepentingan terkait lalu lintas barang yang melampaui batas-batas negara.

5. Memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara maksimal yang bertujuan untuk kepentingan penerimaan keuangan negara.

Dalam menjalankan seluruh tugas dan fungsi tersebut, DJBC membentuk kepengurusan sebagai berikut:

1. Sekretariat Direktorat Jenderal.
2. Direktorat Teknis Kepabeanan.
3. Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
4. Direktorat Cukai.
5. Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
6. Direktorat Audit.
7. Direktorat kepabeanan Internasional.
8. Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai.
9. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.

Selain itu, terdapat 3 bagian tenaga pengkaji dalam instansi DJBC yaitu:

1. Tenaga Pengkaji di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Kinerja Organisasi.
2. Tenaga Pengkaji di Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Kepabeanan dan Cukai.
3. Tenaga Pengkaji di Bidang Pelayanan dan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai.