TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Distributor yang Pungut Pajak Pulsa

Redaksi PajakOnline · 22 Sep 2021, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, hanya wajib pajak distributor pulsa yang diwajibkan untuk memungut PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa.

Pasal 5 ayat (1) PER-18/PJ/2021 menyebutkan hanya distributor pulsa tingkat kedua berbentuk wajib pajak badan yang wajib memungut PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa.

"Penyelenggara distribusi tingkat kedua yang memungut PPh Pasal 22 ... merupakan wajib pajak badan," demikian isi Pasal 5 ayat (1) PER-18/PJ/2021.

Distributor pulsa tingkat kedua ditetapkan menjadi pemungut PPh Pasal 22 terhitung sejak tanggal perolehan pulsa dan kartu perdana dari distributor pulsa tingkat pertama.

PPh Pasal 22 ditetapkan mulai terutang pada saat diterimanya pembayaran atau diterimanya deposit oleh distributor pulsa tingkat kedua.

Diatur pada Pasal 5 ayat (6) PER-18/PJ/2021, bila deposit yang diterima oleh distributor tingkat kedua juga digunakan untuk transaksi selain pulsa sehingga belum dapat diketahui penggunaannya saat deposit diterima, PPh Pasal 22 terutang saat deposit tersebut digunakan untuk transaksi pembayaran pulsa.

"Deposit yang digunakan untuk transaksi pembayaran pulsa dan kartu perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diketahui berdasarkan sistem, perjanjian, dokumen, atau administrasi penyelenggara distribusi tingkat kedua," kutipan Pasal 5 ayat (7) PER-18/PJ/2021.

Dalam pelaksanaannya, distributor pulsa tingkat kedua wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 setiap akhir bulan diterimanya pembayaran. Bukti pungut merupakan bukti atas pemungutan PPh Pasal 22 untuk 1 masa pajak atas seluruh penjualan pulsa bagi setiap penyelenggara distribusi dan/atau pelanggan telekomunikasi.

"Bukti pemungutan PPh Pasal 22 ... dibuat dengan memilih menu "bukti pemungutan PPh Pasal 22 untuk industri/eksportir tertentu" pada aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 22," bunyi Pasal 7 ayat (3) PER-18/PJ/2021.

PPh Pasal 22 disetorkan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana lain yang disamakan dengan SSP dengan mengisi kode 411122 pada kolom kode akun pajak dan kode 100 pada kolom kode jenis setoran.