PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJJP) mengajak wajib pajak melakukan update data atau penyesuaian data dan informasi melalui DJP Online.
Update data bukan hanya untuk keperluan validasi nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor KTP sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP), tetapi juga untuk memperbaharui data alamat tinggal, email, dan nomor telepon apabila telah mengalami perubahan. Misalnya, wajib pajak sudah pindah rumah, berganti pekerjaan, dan lainnya.
"Kalau memang ada hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian dan pemutakhiran, wajib pajak dapat melakukannya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dalam acara Media Briefing, belum lama ini.
