TRENDING
Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarSebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPemerintah Ubah Aturan Keberatan dan Utang Pajak, Pokok Utang Kini DidahulukanDJP Hapus Sanksi Administrasi Pajak hingga 100%, Wajib Pajak Bisa Ajukan Permohonan sampai 2028Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 Miliar
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Berwenang Pastikan Keabsahan Meterai

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk memastikan keabsahan meterai apabila diperlukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2021.

Dalam Pasal 17 ayat (2) PMK 134/2021 ini, penentuan keabsahan meterai dilakukan DJP berdasarkan permintaan penentuan keabsahan meterai dari pihak yang terutang bea meterai ataupun dari pihak lain.

"Permintaan penentuan keabsahan meterai ... harus dilampiri dengan meterai yang dimintakan penentuan keabsahannya," demikian kutipan Pasal 17 ayat (3) PMK 134/2021.

DJP akan menentukan keabsahan meterai yang diminta berdasarkan hasil penelitian keabsahan meterai.

Dalam meneliti keabsahan meterai, DJP berhak meminta keterangan atau penjelasan dari pihak yang mencetak meterai tempel atau yang membuat meterai elektronik.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020, saat ini terdapat 3 jenis meterai antara lain meterai tempel, meterai elektronik, dan meterai dalam bentuk lain. Meterai dalam bentuk lain terdiri dari meterai teraan, meterai komputerisasi, dan meterai percetakan.

Secara umum, pembayaran bea meterai menggunakan meterai tempel dinyatakan sah apabila meterai yang dibubuhkan adalah meterai yang sah dan belum pernah dipakai.

Meterai tempel perlu direkatkan seluruhnya dengan utuh di tempat tanda tangan dibubuhkan. Tanda tangan harus dibubuhkan sebagian di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel disertai dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila meterai dibubuhkan pada dokumen melalui sistem meterai elektronik.

Pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik dinyatakan sah bila meterai elektronik yang dibubuhkan memiliki kode unik 22 digit nomor seri meterai elektronik dan memuat keterangan berupa gambar Garuda Pancasila, tulisan "METERAI ELEKTRONIK", dan angka yang menunjukkan tarif bea meterai.