PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin aktif melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, terdapat 2 sasaran prioritas dari kegiatan tersebut.
Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Kedua, perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dengan terjun langsung ke lapangan.
"Pada SE-07/PJ/2020 dijelaskan bahwa wajib pajak lainnya pada KPP Pratama terdiri atas wajib pajak lainnya yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP," kata Neil.
Neil mengatakan, data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan ditindaklanjuti. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan secara langsung dan tidak langsung akan menambah basis data wajib pajak.
