TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Makin Aktif dalam Pengawasan Berbasis Wilayah

Redaksi PajakOnline · 30 Sep 2021, 05.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin aktif melakukan pengawasan berbasis kewilayahan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, terdapat 2 sasaran prioritas dari kegiatan tersebut.

Pertama, pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. Kedua, perluasan basis pajak atau ekstensifikasi dengan terjun langsung ke lapangan.

"Pada SE-07/PJ/2020 dijelaskan bahwa wajib pajak lainnya pada KPP Pratama terdiri atas wajib pajak lainnya yang telah memiliki NPWP maupun yang belum memiliki NPWP," kata Neil.

Neil mengatakan, data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan ditindaklanjuti. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan secara langsung dan tidak langsung akan menambah basis data wajib pajak.

Data yang diperoleh dari pengawasan berbasis kewilayahan akan dibagi ke dalam 2 kelompok. Pembagian kategori tersebut berdasarkan status perpajakan wajib pajak dalam bentuk kepemilikan NPWP.

Menurut Neil, DJP melakukan pendekatan yang berbeda terhadap kedua kategori wajib pajak tersebut. Bagi yang sudah memiliki NPWP maka pengolahan data fokus pada kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sementara itu, data yang belum ada di dalam sistem administrasi perpajakan akan masuk bidang ekstensifikasi. Dengan demikian, proses bisnis pengawasan berbasis kewilayahan mencakup uji kepatuhan wajib pajak terdaftar sekaligus memperluas basis pajak baru.