TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Minta Wajib Pajak Segera Lapor SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 17 Mar 2022, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan segera, sekarang juga atau lebih cepat lebih baik untuk menghindari adanya gangguan sistem karena banyaknya orang yang lapor SPT.

DJP akan terus melakukan pembaruan sistem demi meningkatkan kenyamanan wajib pajak. Namun, gangguan sistem masih saja bisa terjadi lantaran tingginya traffic.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan dengan E-Form PDF untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 30 Maret 2022. Sedangkan wajib pajak badan, paling lambat pada 30 April 2022.

Hingga 15 Maret 2022 kemarin, jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk ke DJP mencapai 6,3 juta SPT. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5,6 juta SPT Tahunan yang masuk ke DJP disampaikan melalui e-filing.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi untuk Pekerja Lepas

Selain memanfaatkan e-filing, wajib pajak juga banyak memanfaatkan e-form dalam menyampaikan SPT Tahunan. Berdasarkan data DJP, sebanyak 418.542 SPT disampaikan oleh wajib pajak melalui e-form.

Selanjutnya, tercatat sebanyak 229.709 SPT Tahunan disampaikan wajib pajak secara manual. DJP juga mencatat wajib pajak yang memanfaatkan e-SPT dalam menyampaikan SPT Tahunan, yaitu sebanyak 119.620 SPT.

Baca Juga:

Cara Lapor SPT Tahunan Pelaku UMKM

Cara Lapor SPT Tahunan Badan