PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan secara rinci mengenai sejumlah kriteria wajib pajak yang dapat ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif atau WP NE sesuai Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.
Berdasarkan PER-04/PJ/2020 tersebut, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat
yang ditunjuk oleh dirjen pajak dapat menetapkan wajib pajak non efektif, berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
“Penetapan wajib pajak non-efektif (WP NE) dilakukan atas wajib pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) PER 04/PJ/2020,” terang DJP via akun resmi Kring Pajak di media sosial X, dikutip hari ini.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak PTKP;
Ketiga, wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada bagian kedua tersebut, yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.
Keempat, wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai dengan peraturan perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
