Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat peran Tax Center sebagai mitra strategis dalam meningkatkan literasi, kesadaran, dan kepatuhan perpajakan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya DJP membangun ekosistem perpajakan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di era digital.
Penguatan tersebut dibahas dalam Forum Tax Center 2026 yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026. DJP menilai Tax Center memiliki posisi penting sebagai penghubung antara otoritas pajak, perguruan tinggi, dan masyarakat.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa DJP tidak dapat bekerja sendiri dalam membangun kesadaran dan kepatuhan perpajakan di Indonesia. Karena itu, keberadaan Tax Center di lingkungan perguruan tinggi dinilai strategis untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan.
“Tax center memiliki posisi yang krusial sebagai penghubung antara DJP, dunia akademik, dan tentunya masyarakat,” kata Bimo dalam Forum Tax Center 2026.
Revitalisasi Tax Center diarahkan untuk memperkuat fungsi perguruan tinggi tidak hanya sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai bagian dari ekosistem edukasi perpajakan.
Melalui Tax Center, informasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan dapat disampaikan secara lebih dekat kepada mahasiswa dan masyarakat. Model kemitraan ini juga membuka ruang bagi mahasiswa untuk terlibat langsung dalam kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan.
Peran tersebut semakin relevan setelah implementasi Coretax DJP, yang membawa perubahan signifikan terhadap administrasi perpajakan dan layanan digital bagi wajib pajak.
Sebelumnya, sejumlah Tax Center juga telah dilibatkan dalam edukasi Coretax serta penyusunan program layanan seperti asistensi aktivasi akun, permintaan kode otorisasi, hingga pendampingan pelaporan SPT Tahunan.
Penguatan Tax Center bukan hanya dilakukan melalui forum nasional, tetapi juga melalui perluasan kerja sama DJP dengan perguruan tinggi di berbagai daerah.
Pada April 2026, misalnya, Universitas Widya Gama Malang resmi menjadi mitra Tax Center DJP. DJP menyebut keberadaan Tax Center tersebut diharapkan dapat mendekatkan layanan dan informasi perpajakan kepada masyarakat melalui jalur akademik.
Di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, DJP juga meresmikan STIE Surabaya sebagai Tax Center ke-21 di wilayah kerja tersebut pada 24 Agustus 2026. Perkembangan ini menunjukkan bahwa kemitraan dengan perguruan tinggi terus diperluas.
