TRENDING
DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026DPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dokter dan Pegawai RS Kanker Dharmais Ikuti Sosialisasi Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 21 Feb 2024, 04.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah bersinergi dengan Rumah Sakit Kanker Dharmais Pusat Kanker Nasional (RS Kanker Dharmais) mengadakan sosialisasi dan diskusi perpajakan bagi para tenaga medis dokter dan pegawai di lingkungan RS Kanker Dharmais.

Kegiatan ini diselenggarakan secara hybrid di Auditorium RS Kanker Dharmais serta disiarkan langsung melalui Zoom Meeting dan Live YouTube @rskankerdharmais. Jajaran Direksi RS Kanker Dharmais yaitu Direktur Keuangan dan BMN Ferry Muhammad Robbani, S.E., M.B.A., Direktur SDM, Pendidikan, dan Penelitian Drg. Inda Torisia Hatang, MKM, serta Direktur Layanan Operasional Dr. Juliana Aritonang, MARS menghadiri kegiatan ini.

Ferry Muhammad Robbani, S.E., M.B.A. dalam sambutannya menyampaikan agar memanfaatkan kegiatan ini sebagai sarana untuk meningkatkan wawasan perpajakan sekaligus mendiskusikan terkait penghitungan dan pelaporan pajak, khususnya bagi tenaga medis dokter. “Kami mohon pencerahan bagaimana dampak dari penerapan kebijakan TER (Tarif Efektif Rata-Rata) PPh Pasal 21 yang diprediksi akan berpotensi menyebabkan kurang bayar pajak yang lebih besar,” ujar Ferry. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPP Pratama Jakarta Palmerah atas bantuan dan dukungan yang senantiasa diberikan dalam upaya pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah Budi Susanto mengingatkan peserta sosialisasi untuk melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi lebih awal serta melakukan pemadanan NIK NPWP dalam rangka menyambut implementasi CTAS (Core Tax Administration System) di pertengahan 2024.

“Sehubungan dengan penerapan kebijakan TER PPh Pasal 21, kami tegaskan tidak terdapat tambahan beban pajak yang baru. Kebijakan ini hanya berupa penyederhanaan penghitungan PPh Pasal 21,” jelas Budi. Di akhir sambutannya, Budi mengajak seluruh jajaran RS Kanker Dharmais untuk senantiasa bersinergi dalam meningkatkan kontribusi penerimaan pajak sebagai penopang APBN dalam pembangunan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Fungsional Penyuluh Pajak Arif Wahyudin menyampaikan materi tentang proses bisnis perpajakan dalam CTAS, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, serta Pemadanan NIK dengan NPWP.

Fungsional Penyuluh Pajak Devi Ambarita kemudian melanjutkan dengan menyampaikan materi terkait PMK 168 Tahun 2023 terkait TER. “Dengan kebijakan TER ini, penghitungan pajak terutang cukup dilakukan dengan cara mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif,” jelas Devi.

KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan konsultasi pemadanan NIK dengan NPWP, permintaan EFIN, dan asistensi pelaporan SPT Tahunan bagi para peserta sosialisasi.