PajakOnline.com—Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyebutkan permasalahan pajak tahun 2016 senilai Rp1,3 triliun yang dialami Bank Panin jangan sampai merugikan para debitur maupun nasabah.
"Debitur tidak pernah masuk ke urusan pajak korporasi, wilayah yang sering dirahasiakan oleh petinggi korporasi," kata Hendrawan dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Dia meminta hukum dapat ditegakkan secara berkeadilan dan regulator tidak boleh tunduk pada pihak-pihak yang merugikan keuangan negara dan mengganjal upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Harapan kami semua diselesaikan sesuai ketentuan perundang-perundangan yang berlaku. Tidak boleh kesalahan manajemen korporasi dibebankan kepada nasabah yang tidak paham duduk persoalannya dan debitur atau nasabah telah mengikuti mekanisme yang berlaku," katanya.
