TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DPR: Kasus Pajak Bank Panin Jangan Sampai Rugikan Nasabah

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyebutkan permasalahan pajak tahun 2016 senilai Rp1,3 triliun yang dialami Bank Panin jangan sampai merugikan para debitur maupun nasabah.

"Debitur tidak pernah masuk ke urusan pajak korporasi, wilayah yang sering dirahasiakan oleh petinggi korporasi," kata Hendrawan dalam pernyataan pers di Jakarta, Rabu (27/4/2022).

Dia meminta hukum dapat ditegakkan secara berkeadilan dan regulator tidak boleh tunduk pada pihak-pihak yang merugikan keuangan negara dan mengganjal upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Harapan kami semua diselesaikan sesuai ketentuan perundang-perundangan yang berlaku. Tidak boleh kesalahan manajemen korporasi dibebankan kepada nasabah yang tidak paham duduk persoalannya dan debitur atau nasabah telah mengikuti mekanisme yang berlaku," katanya.

Hendrawan menegaskan agar kasus rekayasa pajak ini jangan sampai dijadikan kesempatan bagi korporasi untuk merugikan para debitur maupun nasabah yang sama sekali tidak terlibat dalam persoalan ini.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pemeriksaan ulang kepada Bank Panin atas pembukuan tahun 2016.

Pemeriksaan ulang ini dilakukan seiring dengan terbongkarnya kasus dugaan suap rekayasa pajak dengan kewajiban pajak yang harus dibayarkan PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk pada 2016 mencapai Rp1,3 triliun.

Namun, kenyataannya bank hanya membayar pajak sebesar Rp303 miliar pada periode tersebut dan berdasarkan pemeriksaan ulang ditemukan kurang bayar pajak sebesar Rp926,2 miliar.