PajakOnline.com—Penyanyi Ebiet G. Ade mengingatkan warga masyarakat terutama para wajib pajak agar patuh melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Ebiet menyebutkan, kepatuhan wajib pajak juga penting untuk mencapai kemajuan negara.
"Saya mengajak kawan-kawan untuk patuh membayar pajak," kata Ebiet dalam video
yang diunggah melalui media sosial Instagram @pajakjagakarsa, dikutip hari ini, Rabu (29/3/2023).
Ebiet mengatakan setiap wajib pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Apalagi, saat ini juga menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT
Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.
