TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Edukasi Perpajakan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia

Redaksi PajakOnline · 30 Des 2024, 07.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur bekerja sama dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Hak dan Kewajiban Perpajakan yang berlokasi di Auditorium SPT Kanwil DJP Jakarta Timur, Selasa (12/11/2024).

Dalam kegiatan ini, hadir Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Ahmad Djamhari dan Ketua Umum PPDI Norman Yulian. Acara dibuka dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, A. Muhammad Noor.

Dalam laporannya, Noor menyampaikan bahwa acara ini diikuti oleh 30 Wajib Pajak anggota PPDI dan bertujuan untuk memberikan pembelajaran, pemahaman serta mengembangkan dan meningkatkan kualitas mengenai hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Anggota PPDI di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur.

Ketua Umum PPDI, Norman Yulian menyampaikan sejarah singkat PPDI yang telah berdiri selama 37 tahun dan memiliki 30 perwakilan provinsi. “Kami memberikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur karena telah memberikan kesempatan yang luar biasa untuk hadir hari ini mendapatkan pelajaran dan pemahaman tentang pajak.

Sadar tidak sadar, pajak merupakan kewajiban tapi kita juga perlu memahami hak perpajakan karena setiap hari bersentuhan dengan pajak, meskipun kami adalah penyandang disabilitas, namun kewajiban dan hak perpajakan sama seperti Warga Negara lainnya”, ujar Norman.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur, Ahmad Djamhari juga memberikan sambutan sekaligus pembuka dalam acara ini. “Negara ini ibarat rumah tangga yang sangat besar dan kebutuhannya sangat banyak, dimana pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang membutuhkan peran serta seluruh warga negara secara bergotong royong.

Acara ini bisa menjadi sarana diskusi dan memberikan masukan regulasi peraturan perpajakan agar semakin adil dan bebannya bisa dibagi secara bersama-sama.

Setiap Kantor Pajak sudah diwajibkan untuk memberikan Fasilitas bagi Wajib Pajak Penyandang Disabilitas sehingga pelayanan yang diberikan sama”, kata Djamhari.

Materi terkait Hak dan Kewajiban Perpajakan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Timur, Putri Pramitasari. Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan sangat antusias, terlihat dari pertanyaan yang disampaikan pada saat sesi diskusi dan tanya jawab.

 

Edukasi Perpajakan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia | PajakOnline