TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan Omzet

·

Empat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan Omzet

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi melalui marketplace pada 1 November 2026. Kebijakan ini melibatkan empat platform perdagangan elektronik, yakni Shopee, Blibli, Tokopedia, dan Lazada.

Pemungutan tersebut menggunakan tarif sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang yang tercantum dalam dokumen tagihan. Dasar pengenaan pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya melakukan penyesuaian jadwal pemberlakuan kebijakan tersebut. Berdasarkan Pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-46/PJ.09/2026, pelaksanaannya ditunda hingga 31 Oktober 2026 dan mulai berlaku 1 November 2026.

Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan upaya menjaga daya beli.

Empat perusahaan yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah:

1. PT Shopee International Indonesia (Shopee).

2. PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli).

3. PT Tokopedia (Tokopedia).

4. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Keempat perusahaan tersebut menjalankan fungsi sebagai pihak lain yang ditunjuk pemerintah untuk memungut pajak dari penghasilan pedagang dalam negeri melalui transaksi di platform masing-masing.

DJP menegaskan bahwa marketplace tidak menanggung pajak tersebut. Pihak yang menjadi subjek pemungutan adalah pedagang yang memperoleh penghasilan dari transaksi perdagangan elektronik.

PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen bukan pajak tambahan yang dibebankan kepada konsumen ketika membeli barang.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru. Perubahan utamanya terletak pada mekanisme pembayaran kewajiban perpajakan pedagang.

Sebelumnya, pedagang melakukan penyetoran pajak sendiri sesuai ketentuan perpajakan. Melalui kebijakan baru, marketplace yang ditunjuk menjalankan fungsi pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan pelibatan marketplace diharapkan membuat pemenuhan kewajiban perpajakan lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang.

PPh Pasal 22 yang telah dipungut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pedagang dengan Omzet sampai Rp500 Juta Mendapat Pengecualian

Pemerintah tetap memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil, khususnya wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak.

Pedagang orang pribadi yang memenuhi persyaratan tersebut tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.

Pengecualian ini penting karena tidak semua pedagang yang berjualan melalui marketplace otomatis terkena pemungutan pajak.

Pedagang juga tidak perlu mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) khusus apabila hanya menggunakan fasilitas pengecualian omzet sampai dengan Rp500 juta tersebut. Surat pernyataan omzet sesuai format PMK 37/2025 menjadi dokumen yang diperlukan.

Namun, apabila omzet pedagang telah melampaui Rp500 juta dalam tahun berjalan, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan harus memperbarui surat pernyataannya kepada marketplace sesuai batas waktu yang ditetapkan.

Perhitungan omzet juga tidak dilakukan secara terpisah untuk setiap toko atau platform. Seluruh peredaran bruto wajib pajak perlu diperhitungkan sesuai ketentuan, termasuk penjualan melalui beberapa marketplace maupun kanal usaha lainnya.

Simulasi Pemungutan PPh 0,5 Persen

Untuk memberikan gambaran kepada pedagang, berikut simulasi sederhana:

- Omzet transaksi: Rp10.000.000

- Tarif PPh Pasal 22: 0,5 persen

- PPh yang dipungut: Rp50.000

Dari situ marketplace memungut PPh Pasal 22 sebesar Rp50.000 dari transaksi dengan dasar peredaran bruto Rp10 juta, sepanjang pedagang tersebut tidak termasuk pihak yang memperoleh pengecualian.

Perlu diperhatikan pungutan dihitung berdasarkan omzet yang menjadi dasar pemungutan, bukan keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional.

Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi administrasi perpajakan di tengah pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Di satu sisi, pemungutan melalui marketplace berpotensi mempermudah administrasi perpajakan karena transaksi tercatat secara elektronik. Di sisi lain, pedagang perlu memastikan identitas perpajakan, pencatatan omzet, serta dokumen yang disampaikan kepada marketplace telah sesuai.

Yang perlu diperhatikan pelaku UMKM adalah penggabungan omzet dari berbagai kanal penjualan. Pedagang yang memiliki beberapa toko pada platform berbeda harus memahami bahwa batas omzet Rp500 juta berlaku berdasarkan keseluruhan peredaran bruto wajib pajak orang pribadi, bukan untuk setiap akun marketplace.

DJP mengimbau para pedagang untuk memastikan data perpajakan pada akun marketplace telah benar serta menyampaikan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.

Berita lainnya di Headlines