TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Faktur Pajak Keluaran Begini Cara Membuatnya

Redaksi PajakOnline · 9 Jan 2023, 00.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Faktur pajak keluaran merupakan faktur pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang maupun jasa kena pajak (BKP/JKP) yang termasuk ke dalam golongan barang mewah. Faktur pajak keluaran berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dipungut PKP penjual saat melakukan peyerahan BKP/JKP kepada PKP pembeli.

Berikut beberapa informasi yang harus tercantum dalam faktur pajak keluaran:

1. Identitas PKP pembeli.
2. Nama BKP/JKP.
3. Harga Jual.
4. Dasar Pengenaan Harga (DPP).
5. PPN.
6. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam tulisan ini kita akan membahas mengenai cara membuat faktur pajak keluaran. Pada dasarnya, terdapat 2 cara dalam membuat faktur pajak keluaran yakni dengan cara manual dan online. Cara membuat faktur pajak keluaran secara manual, dokumennya berisikan:

1. Data nama.
2. Alamat.
3. NPWP milik PKP.
4. BKP/JKP yang dijelaskan secara rinci.
5. Keterangan PPN dan PPnBM yang dipungut.
6. Kode dan nomor seri serta tanggal pembuatan faktur pajak.
7. Pastikan nama pejabat pajak yang memeriksa dokumen juga sudah tercantum.

Sementara itu, cara membuat faktur pajak keluaran secara online dengan menggunakan aplikasi e-faktur yaitu:

1. Login terlebih dahulu.
2. Setelah itu, pilih menu faktur dan klik sub menu administrasi faktur.
3. Pada menu jenis faktur, pilih nomor 1 untuk membuat faktur pajak baru.
4. Pada nomor referensi, isi NPWP PKP pembeli, jika tidak ada cukup cantumkan NIK dan klik lanjutkan.
5. Kemudian, isi identitas PKP pembeli selengkap mungkin lalu klik lanjutkan.
6. Di panel berikutya, pilih rekam transaksi untuk mengisi detail penyerahan BKP/JKP lalu klik simpan.
7. Di menu administrasi faktur, periksa faktur yang belum dapat persetujuan, jika ada maka klik perbarui pada faktur tersebut.
8. Selanjutnya, unggah faktur pajak yang sudah dibuat tadi dimenu management upload.
9. Jika sudah mendapat persetujuan dari sistem maka faktur pajak keluaran tersebut dapat diunduh.

Dengan demikian, membuat faktur pajak keluaran secara online lebih memudahkan PKP juga dikarenakan teknologi yang semakin canggih dapat membuat segala hal menjadi lebih mudah dan praktis. Faktur pajak keluaran dibuat pada waktu-waktu tertentu yang sudah diatur dalam UU KUP.

Faktur Pajak Keluaran Begini Cara Membuatnya | PajakOnline