TRENDING
Kanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Faktur Pajak Terlambat Dibuat, Ada Sanksinya

Redaksi PajakOnline · 14 Feb 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Faktur pajak tersebut menjadi bukti pemungutan PPN terutang.
Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022 juga mengatur kapan saja faktur pajak harus dibuat. Apabila faktur pajak terlambat dibuat, dalam hal tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, PKP akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d. UU HPP.

"Contoh mengenai faktur pajak terlambat dibuat ... tercantum dalam Lampiran huruf A angka 5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perdirjen ini," demikian kutipan Pasal 32 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Dengan begitu, ada baiknya pengusaha kena pajak memahami contoh kasus yang tersaji dalam PER-03/PJ/2022. Hal ini untuk memahami lebih mendalam mengenai kewajiban pembuatan faktur pajak sehingga tidak dinyatakan terlambat dan berujung sanksi.

Pasal 3 PER-03/PJ/2022 mengatur bahwa faktur pajak wajib dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP, atau saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan. Kemudian, faktur pajak juga harus dibuat saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, serta saat lain yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan di bidang PPN.

Contoh kasus faktur pajak terlambat dibuat dan tidak terlambat dibuat yang
termuat dalam Lampiran PER-03/PJ/2022 sebagai berikut:

PT K yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP kepada CV L yang faktur pajaknya seharusnya dibuat pada 12 April 2022. PT K membuat faktur pajak pada 13 April 2022 dengan mengisi kolom tanggal faktur pajak 13 April 2022. Faktur pajak tersebut merupakan faktur pajak yang terlambat dibuat.

PT K dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Dalam hal CV L merupakan PKP maka PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Contoh lainnya: PT H yang merupakan PKP melakukan penyerahan BKP pada 18 April 2022. PT H
membuat e-faktur pada 18 April 2022 menggunakan aplikasi e-faktur dengan
mengisi kolom tanggal faktur pajak 18 April 2022.

Namun, e-faktur tersebut baru diunggah (di-upload) ke DJP dengan menggunakan aplikasi e-faktur pada 16 Mei 2022.

Berdasarkan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, DJP tidak memberikan persetujuan (reject) atas e-faktur yang diunggah tersebut karena diunggah setelah 15 Mei 2022. Perlu dicatat, e-faktur yang tidak memperoleh persetujuan DJP maka bukan merupakan faktur pajak.

Berdasarkan contoh tersebut, faktur pajak yang dibuat oleh PT H bukan merupakan faktur pajak yang terlambat dibuat, karena meskipun diunggah ke DJP dan memperoleh persetujuan dari DJP pada 14 Mei 2022, tetapi tanggal pembuatan faktur pajak yang tercantum dalam faktur pajak tersebut sama dengan tanggal faktur pajak seharusnya dibuat, yakni 11 April 2022.

 

Faktur Pajak Terlambat Dibuat, Ada Sanksinya | PajakOnline