TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fiskus Gali Terus Potensi Pajak

Redaksi PajakOnline · 4 Mar 2023, 00.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Parigi menggelar kunjungan ke alamat wajib pajak yang memiliki usaha bibit durian di Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, belum lama ini.

Kepala KP2KP Parigi Anang Septiono Iriawan mengatakan, kunjungan kerja kali ini untuk edukasi perpajakan dan penggalian usaha sektor bibit buah, khususnya buah durian montong yang merupakan produk potensial dari Kabupaten Parigi Moutong.

“Kami melakukan kegiatan ini guna mendapatkan data potensi perpajakan khususnya sektor bibit buah durian dan mengingatkan kembali atas kewajiban perpajakannya,” katanya dilansir DJP.

Sementara itu, Pelaksana dari KP2KP Parigi Sadewa Six Santara memandang tidak sedikit pelaku usaha penjualan bibit buah durian yang masih belum mengerti terkait dengan hak dan kewajiban perpajakannya.

“Kami menyampaikan bahwa wajib pajak yang sudah mempunyai penghasilan diharapkan dapat sadar untuk membayar pajak dan melaporkannya ke kantor pajak,” katanya.

Sadewa mengimbau setiap wajib pajak yang memiliki usaha baru dapat memahami adanya kewajiban perpajakannya dan perlu mendaftarkan kegiatan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama atau KP2KP.

Petugas juga memberikan nomor Whatsapp resmi KP2KP Parigi yang bisa digunakan oleh wajib pajak untuk berkonsultasi terkait dengan perpajakannya.

Pita, pemilik usaha penjualan bibit durian, mengapresiasi kunjungan petugas pajak. Menurutnya, kunjungan dan edukasi ini membantu usahawan yang sedang merintis usaha dengan tetap dapat patuh memenuhi kewajiban pajaknya. “Kunjungan dan arahan dari Kantor Pajak Parigi membantu kami dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakan kami,” katanya.