PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat meluncurkan Piagam Wajib Pajak atau Taxpayers’ Charter dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) 2025 yang digelar di Aula Indonesia Raya, Kanwil DJP Jakarta Pusat.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Eddi Wahyudi mengungkapkan, kegiatan ini menjadi langkah konkret DJP dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas layanan perpajakan, sekaligus menyerap masukan masyarakat untuk penyempurnaan standar pelayanan.
Eddi menegaskan, forum ini bukan sekadar seremoni, melainkan ruang dialog yang melibatkan pemangku kepentingan dari berbagai unsur. Adapun FKP ini dihadiri perwakilan pengguna layanan pajak, akademisi, asosiasi konsultan pajak, media massa, hingga kelompok disabilitas. Menurutnya, peningkatan kualitas layanan perpajakan membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
“Forum Konsultasi Publk ini bukan sekadar seremoni, tetapi ruang dialog yang memungkinkan DJP mendengar dan menindaklanjuti masukan publik. Peluncuran Piagam Wajib Pajak adalah wujud nyata komitmen kami untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam pelayanan,” kata Eddi melalui keterangannya, Kamis (21/8/2025).
Eddi mengemukakan, Piagam Wajib Pajak diatur dalam PER-13/PJ/2025 dan berisi delapan hak dan delapan kewajiban Wajib Pajak. Hak tersebut meliputi hak atas informasi dan edukasi, layanan perpajakan tanpa biaya, perlakuan yang adil, kepastian membayar sesuai jumlah pajak terutang, perlindungan hukum, serta hak atas kerahasiaan data. Sementara itu, kewajiban Wajib Pajak mencakup penyampaian SPT dengan benar, jujur, dan lengkap, menjaga etika, bersikap kooperatif dalam proses pengawasan, hingga tidak memberikan gratifikasi kepada petugas pajak.
“Piagam ini diposisikan sebagai instrumen trust building yang mengikat negara dan masyarakat dalam hubungan perpajakan yang sehat, adil, dan setara,” jelas Eddi.
Dalam forum tersebut, Kanwil DJP Jakarta Pusat juga memperkenalkan inovasi layanan inklusif bagi penyandang disabilitas melalui program “Pajak Berisyarat”.
Eddi menyebutkan, program ini memanfaatkan bahasa isyarat dalam edukasi maupun pelayanan perpajakan agar Wajib Pajak rungu dapat memperoleh informasi tanpa hambatan komunikasi.
