PajakOnline.com—Fraud Accounting adalah bentuk tindakan kecurangan, berkaitan dengan keuangan atau finansial perusahaan yang melanggar hukum. Biasanya tindakan ini dilakukan seseorang atau sekelompok orang, pihak internal atau orang yang memiliki keterlibatan langsung dalam sebuah perusahaan.
Tindakan tersebut biasanya memiliki motif mendapatkan keuntungan materi berupa uang.
Penyebab fraud accounting beberapa faktor, yakni adanya kesempatan pihak atau pejabat yang sudah mendapatkan kepercayaan di perusahaan.
Tidak hanya kesempatan yang bisa menimbulkan kecurangan atau penipuan dalam perusahaan hal lain juga dapat terjadi karena lemahnya tindakan hukum. Karena terdapat pelaku kriminal yang tidak dikenakan sanksi yang tegas. Kemudian membuat orang berani melanggar aturan yang berlaku.
Fraud juga terjadi karena individu yang mempunyai sifat buruk kemudian berpengaruh terhadap perilakunya yang buruk. Contohnya yaitu dengan perilaku yang tamak kemudian mencari kesempatan agar bisa melakukan fraud dalam perusahaan.
Tidak hanya itu fraud juga bisa terjadi karena adanya desakan ekonomi yang menjadikan seseorang melakukan tindakan yang curang dan menipu untuk mendapatkan keuntungan.
