TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gagal Lapor SPT Online? Ini Solusinya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Melaporkan SPT Tahunan Pajak merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan Wajib Pajak di Indonesia. Saat ini, telah muncul sistem baru untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak dengan mudah yaitu melalui e-filling pajak. Sistem online ini membantu Wajib Pajak agar dengan mudah dapat melakukan proses administrasi perpajakannya.

Namun, tidak selamanya sistem e-filing akan berjalan mulus. Terkadang sistem lapor pajak secara online tersebut mengalami perbaikan atau sedang mengalami gangguan teknis sehingga menghambat proses pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak.

Jika Anda mengalami kendala atau kegagalan saat akan melaporkan SPT Tahunan Pajak, maka lakukan hal berikut:
1. Jika Request Token tidak berhasil, maka segera melakukan pengecekan atau ulangi kembali data SPT Anda.
2. Jika Bukti Penerimaan Surat (BPS) Sudah Ada, WP perlu memastikan bahwa BPS belum pernah dikirmkan.
3. Jika BPS SPT sebelumnya Belum Ada, maka silahkan cek menu "Kirim SPT" kemudian klik menu edit SPT yang sudah diinput sebelumnya, lalu input lagi dengan benar dan lengkap.
4. Jika Kode Pembetulan sudah digunakan untuk jenis formulir SPT yang lain, maka silahkan cek menu "Kirim SPT" kemudian klik menu edit SPT yang sudah diinput sebelumnya, lalu input lagi dengan benar dan lengkap.
5. Jika SPT Tahunan Tidak Lengkap (SPT Nihil), maka coba lakukan hal berikut:
- Isi data bukti potong dengan lengkap.
- Daftar harta harus diisi dengan nilai tidak boleh 0 dan kolom keterangan harus diisi.
- Pilih kode harta dengan benar.
- Pilih kode utang dengan benar.

Walaupun sering terjadi kendala dalam sistem lapor pajak online, tetapi sistem ini tentu memberikan banyak manfaat bagi Wajib Pajak dalam proses pelaporan SPT Tahunan, yaitu:
1. Membuat proses perekaman data SPT ke database DJP menjadi lebih mudah.
2. Sistem lapor pajak online membuat pertemuan langsung antara Wajib Pajak dan petugas pajak menjadi berkurang, apalagi dikondisi pandemi saat ini yang mengharuskan kita untuk meminimalisir mungkin untuk bertemu secara langsung.
3. Mengurangi jumlah kunjungan Wajib Pajak yang berlebihan di setiap KPP.
4. Mengurangi jumlah penggunaan dokumen fisik (kertas) untuk administrasi perpajakan.

Wajib pajak dianjurkan untuk melaporkan pajaknya lebih awal agar terhindar dari kemungkinan yang tidak diinginkan tersebut. (Atania Salsabila)