PajakOnline.com—Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) cair pada Juni 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara telah diatur dalam PP 15/2023. Gaji ke-13 diberikan pada saat tahun ajaran baru untuk membantu para ASN/PNS melakukan belanja pendidikan bagi anaknya.
"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 komponennya
sama dengan THR tahun ini," katanya, dikutip hari ini, Selasa (30/5/2023).
Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan berbelanja kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, jadwal pencairannya juga berbarengan dengan tahun ajaran baru.
Dia menyebut komponen gaji ke-13 akan sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.
