TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Bulan Depan

Redaksi PajakOnline · 31 Mei 2023, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) cair pada Juni 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan, pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara telah diatur dalam PP 15/2023. Gaji ke-13 diberikan pada saat tahun ajaran baru untuk membantu para ASN/PNS melakukan belanja pendidikan bagi anaknya.

"Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 komponennya
sama dengan THR tahun ini," katanya, dikutip hari ini, Selasa (30/5/2023).

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu keluarga aparatur negara yang terdiri atas aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri, prajurit TNI, dan pensiunan berbelanja kebutuhan pendidikan. Oleh karena itu, jadwal pencairannya juga berbarengan dengan tahun ajaran baru.

Dia menyebut komponen gaji ke-13 akan sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini. Pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50% bagi pegawai yang telah mendapatkannya.

Pada instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan peraturan perundang-undangan. Sementara khusus guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, pada tahun ini juga diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani menjelaskan, ketentuan teknis pembayaran gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dalam PMK 39/2023. Sementara untuk THR yang berasal dari APBD, ketentuan teknisnya diatur dalam peraturan kepala daerah. "Dengan pembayaran THR dan gaji ke-13 ini tentu diharapkan perekonomian akan terus momentumnya berjalan," katanya.