TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ganjil-Genap Tidak Berlaku pada Libur Natal 25-26 Desember 2024

Redaksi PajakOnline · 26 Des 2024, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengingatkan kebijakan ganjil genap di Jakarta masih berlaku pada hari ini. Ganjil genap baru ditiadakan mulai 25 hingga 26 Desember 2024.

Informasi tersebut disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya lewat akun Instagram resminya @tmcpoldametro yang dilihat Selasa (24/12/2024). TMC Polda Metro Jaya menyebut hari ini masih berlaku rekayasa ganjil genap di Jakarta.

“Untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat selama libur Natal, tanggal 24 Desember 2024 ganjil genap (masih) berlaku,” tulis keterangan di akun TMC Polda Metro Jaya.

TMC Polda Metro Jaya menyatakan, kebijakan ganjil genap akan ditiadakan pada tanggal 25 sampai dengan 26 Desember. “25 sampai dengan 26 Desember 2024 ganjil genap tidak belaku,” jelasnya. TMC Polda Metro Jaya mengimbau, agar masyarakat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan berhati-hati mengutamakan keselamatan berkendara.

Ganjil-Genap Tidak Berlaku pada Libur Natal 25-26 Desember 2024 | PajakOnline