PajakOnline.com—Gerakan Ganjar Mahfud mengapresiasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upayanya menegakkan supremasi hukum dan keadilan serta pemberantasan korupsi, menyusul penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi oleh Polda Metro Jaya.

Supremasi hukum merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Dengan menempatkan hukum sesuai tempatnya, hukum dapat melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara.
"Ini momentum membersihkan KPK, mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK, dan menegakkan supremasi hukum," kata Ketua Umum G3RAKAN Ganjar Mahfud Boy Iskandar dalam keterangannya kepada PajakOnline, Jumat (24/11/2023).
Boy Iskandar mengatakan, Polri telah bekerja keras cerdas dan profesional dalam mengusut kasus korupsi tersebut. "Masyarakat akan terus mengawal memberikan atensi dan mengawasi, termasuk Gerakan Ganjar Mahfud," kata Boy.
Cawapres Mahfud MD yang diusung PDIP, PPP, Partai Perindo, dan Partai Hanura juga sudah dengan tegas menyatakan dukungannya terhadap penegak hukum kita, Polri untuk profesional. Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam RI menyatakan penegakkan hukum harus adil, tidak pandang bulu, tidak tebang pilih.
Sebelumnya, mantan pimpinan dan pegawai KPK mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023) sore. Saat tiba di gedung KPK mereka meneriakkan permintaan agar Firli Bahuri segera ditangkap polisi. "Tangkap Firli!, Tangkap Firli! teriak mereka.
Adapun mereka yang datang ke markas KPK yakni mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Yudi Purnomo, Harun Alrasyid, Novel Baswedan dan sejumlah mantan pegawai KPK yang dipecat akibat tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Mereka sempat mengobrol lama dengan awak media. Kemudian tampak Abraham Samad hingga Novel Baswedan melakukan aksi cukur rambut gundul sebagai wujud rasa syukur karena Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
"Momentum ini untuk membersihkan KPK dari penjahat yang berada dan bercokol di dalamnya yang selama ini merusak marwah pemberantasan korupsi dan merusak kelembagaan KPK," kata Abraham Samad.
