PajakOnline.com— Presiden Jokowi resmi mengumumkan saat ini Indonesia sudah positif terserang virus Corona. Menyikapi situasi tersebut Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Forum Zakat (FOZ) bersama BAZNAS seluruh Indonesia dan Lembaga Amil Zakat se-Indonesia membentuk Crisis Center untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Koordinasi Crisis Center ini diharapkan dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang membantu mencegah penyebaran virus corona terutama pada mustahik, kelompok-kelompok rentan serta seluruh jaringan organisasi pengelola zakat Indonesia. Crisis Center ini juga diharapkan dapat membantu proses tanggap darurat akibat tersebarnya virus ini.
“BAZNAS juga berharap dengan pembentukan Crisis Center ini dapat menjadi jembatan layanan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi detail terkait pencegahan dan penanganan Virus Corona agar tidak menjadi epidemi di Indonesia,” kata Arifin Purwakananta di Jakarta, Senin (2/3).
Arifin mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak merasa khawatir berlebihan menghadapi merebaknya virus ini. Namun demikian, Arifin juga meminta masyarakat untuk waspada dengan cara terus mengikuti langkah-langkah pencegahan yang disampaikan pemerintah dan ahli medis.
