TRENDING
DJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplaceDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme Replace
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harga BBM Bersubsidi Naik, BPS: Jumlah Orang Miskin Bertambah

Redaksi PajakOnline · 6 Sep 2022, 00.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bila  dilakukan, menurut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Margo Yuwono, maka jumlah orang miskin bakal bertambah. Menurut dia, kenaikan harga BBM akan membuat inflasi meningkat. Sebab kenaikan harga BBM bersubsidi memiliki multiplier effect terhadap sektor lain, terutama inflasi harga pangan.

"Penduduk sekitar garis kemiskinan konsumsinya paling banyak adalah makanan, yakni sekitar 64 persen. Sementara harga-harga makanan nanti naik karena kenaikan BBM, itu otomatis akan menarik garis kemiskinan naik," kata Margo Yuwono, kepada wartawan di Gedung BPS, Kamis (1/9/2022).

Dia menjelaskan, kenaikan garis kemiskinan tidak diimbangi dengan naiknya pendapatan masyarakat yang rentan miskin. Sehingga mereka akan tergerus dan masuk dalam kategori masyarakat miskin, sehingga akan ada penambahan jumlah warga miskin.

"Kalau pendapatan masyarakat naiknya tidak setinggi naiknya garis kemiskinan, maka itu akan terjadi penambahan kemiskinan. Maka kuncinya supaya BBM tidak berdampak kepada kemiskinan, harus menaikkan pendapatan masyarakat," kata Margo Yuwono.

Marko mengatakan kebijakan memberikan bantuan sosial (bansos) untuk dijadikan bantalan bagi masyarakat yang rentan miskin sudah tepat.  Karena, kalau hanya mengandalkan upah kerja dapat dipastikan masyarakat akan sangat kesulitan.

Dalam pemberitaan media ini sebelumnya, pemerintah akan memberikan tambahan dana bansos sebesar Rp24,17 triliun yang akan dibagikan untuk masyarakat. Bansos ini diberikan pemerintah atas kebijakan pengalihan subsidi BBM agar tidak menganggu daya beli masyarakat. Bansos senilai Rp24,17 triliun tersebut dibagi menjadi tiga bagian, yaitu bantuan langsung tunai, bantuan subsidi upah, dan perlinsos dari 2 persen dana transfer umum.