TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Harga BBM Naik di Semua SPBU dari Pertamina, Shell sampai Vivo

Redaksi PajakOnline · 3 Feb 2025, 11.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Pengelola SPBU yakni Pertamina, Shell, BP AKR, Shell dan Vivo menaikkan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) mulai awal Februari 2025 ini. Kenaikan tersebut berlaku efektif sejak 1 Februari 2025.

Di Pertamina, harga Pertamax naik menjadi Rp12.900 per liter dari sebelumnya Rp12.500. Kemudian, harga Pertamax Turbo naik menjadi Rp14.000 per liter dari sebelumnya Rp13.700 per liter, dan Pertamax Green naik menjadi Rp13.700 per liter dari sebelumnya Rp13.400 per liter. Sementara Pertalite masih dibanderol Rp10.000 per liter.

SPBU BP AKR juga melakukan penyesuaian harga sejumlah produknya yaitu BP Ultimate menjadi Rp13.940 per liter. Harga BP 92 juga naik menjadi Rp13.350 per liter dan BP Ultimate Diesel seharga Rp15.030 per liter.

SPBU Shell ikut menaikkan harga BBM jenis Shell V-Power menjadi Rp13.940 per liter dari sebelumnya Rp13.530, dan Shell V-Power Diesel naik menjadi Rp15.030 per liter dari sebelumnya Rp14.030. Sedangkan, harga Shell Super yakni Rp13.350 per liter dan Shell V-Power Nitro+ seharga Rp14.110 per liter.

Kemudian SPBU VIVO menaikkan harga jual BBM Revvo 90 dari sebelumnya Rp 12.690 menjadi Rp13.260 per liter. Untuk BBM jenis Revvo 92 naik dari sebelumnya Rp 12.770 menjadi Rp 13.350 per liter. Adapun, Revvo 95 yakni Rp13.940 per liter dan Diesel Primus Plus seharga Rp15.030 per liter.