TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hari Ini Batas Waktu Terakhir Pelaporan SPT Tahunan Badan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan masih banyak perusahaan atau wajib pajak Badan yang belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan pada tahun ini. DJP sendiri menargetkan sebanyak 1,2 juta wajib pajak badan melaporkan SPT Tahunannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, SPT Tahunan yang sudah disampaikan wajib pajak badan saat ini baru mencapai 766.203.

"Ini saya update yang jam 8.30 tadi pagi, SPT Tahunan Badan yang sudah lapor sebanyak 766.203, untuk periode yang sama tahun lalu sebanyak 658.432," kata Neil hari ini, Jumat (30/4/2021).

Neil mengingatkan, wajib pajak badan yang telat lapor SPT dari batas waktu yang ditetapkan pada akhir April 2021 atau hari ini akan dikenakan denda Rp1 juta.

"Untuk Batas waktu pelaporan SPT Tahunan tanggal 30 April ini. Apabila terdapat keterlambatan dalam pelaporannya maka akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah," kata Neil.

Wajib pajak memiliki waktu sampai hari ini untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh badan tahun pajak 2020. Artinya hari ini adalah batas waktu terakhir untuk wajib pajak melakukan pelaporan SPT Tahunan.

DJP terus berupaya melakukan sosialisasi dan optimalisasi agar kepatuhan wajib pajak meningkat dalam pelaporan perpajakannya. Selain itu, DJP melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan PPh. Salah satunya adalah pengiriman email blast kepada wajib pajak serta kampanye kepatuhan pajak melalui media sosial.