PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, hibah berupa tanah atau bangunan yang bukan objek pajak penghasilan (PPh) tidak perlu dibuktikan dengan akta hibah.
Apabila dalam tahun pajak atas harga tersebut sudah dimiliki atau dikuasai oleh wajib pajak, misalnya anak, kepemilikan harta hibah perlu dilaporkan di SPT Tahunan anak.
"Jika atas hibah tersebut memenuhi kriteria bukan objek pajak sesuai PMK 90/2020, silakan dilaporkan juga di SPT Tahunan di bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak," terang DJP melalui media sosial Twitter @kring_pajak.
Dalam Pasal 2 PMK 90/2020 menyebutkan, hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Keuntungan karena pengalihan harga berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi.
Namun, ada pengecualian sebagai objek PPh sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
