TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hitung Emisi Karbon, BI Luncurkan Kalkulator Hijau

Redaksi PajakOnline · 4 Okt 2024, 04.40 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com | Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi meluncurkan kalkulator hijau hari ini. Kalkulator hijau merupakan alat penghitung emisi gas rumah kaca atau GRK berbasis smartphone yang dapat digunakan oleh perbankan, industri dan pelaku usaha.

“Dengan adanya kalkulator hijau ini, kita memiliki standar pengukuran emisi karbon yang sama sehingga kita dapat menghitung jejak karbon menuju target yang akan kita capai,” kata Deputi Gubernur BI Juda Agung di Gedung BI, Jakarta, Rabu (2/10/2024).

Kalkulator hijau dapat digunakan oleh perbankan dan pelaku usaha termasuk UMKM. Kalkulator ini dapat memantau tingkat kehijauan dari sebuah aktivitas ekonomi dan tingkat keberhasilan menuju ekonomi hijau.

Selain itu, memberikan kemudahan bagi perbankan dan dunia usaha dalam pemenuhan kebutuhan pelaporan keberlanjutan atau disclosure.

“Karena sekarang ini sudah mulai dipersyaratkan oleh regulator dan pasar keuangan global,” kata Juda.

Juda mengatakan kalkulator hijau dapat membuka akses lebih luas kepada investasi dan pendanaan hijau dari perbankan maupun pasar keuangan global.

Deputi Kemenko Marves Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan, Nani Hendiarti mengharapkan kehadiran kalkulator ini dapat mendukung transisi menuju ekonomi hijau atau net zero emission.

Menurutnya transisi menuju ekonomi net zero emission membutuhkan peningkatan investasi hijau. “Pembiayaan publik berdasarkan data Kementerian Keuangan hanya mampu mendukung 34% dari total investasi berkelanjutan,” kata Nani.

Aplikasi kalkulator hijau saat ini sudah tersedia dalam platform iOS dan Android versi mobile phone dan tablet.

Pelaku usaha hingga perbankan dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Apps Store dan PlayStore. Pengguna juga dapat mengunduh buku panduan Kalkulator Hijau dan Kertas Kerja Kalkulator Hijau pada laman resmi Bank Indonesia.

Kalkulator ini menggunakan angka faktor emisi nasional yang sudah disetujui oleh Kementerian dan Lembaga terkait sehingga dapat menyediakan hasil penghitungan yang akurat sesuai dengan karakteristik Indonesia. Selain itu, Kalkulator hijau juga menyediakan standar pengukuran emisi karbon yang sama secara nasional.