TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Holding Company, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Holding Company adalah perusahaan utama yang mengatur, mengendalikan dan mengawasi kinerja atas beberapa anak perusahaan yang tergabung dalam satu grup perusahaan. Sederhananya perusahaan induk dikatakan sebagai pemimpin dalam sebuah grup perusahaan. Umumnya perusahaan induk yaitu perusahaan rintisan yang berkembang pesat dari pertama kali terbentuk.

Dibentuknya perusahaan induk atau holding company ini dalam melakukan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kinerja perusahaan. Selaku pemimpin perusahaan induk memiliki peran dalam merencanakan dan berkoordinasi dengan anak perusahaan, mampu mengendalikan dan melakukan evaluasi atas rencana yang dijalankan.

Terdapat dua jenis perusahaan induk yang terdapat pada dunia bisnis, seperti:

1. Investment holding company, adalah perusahaan induk dengan kepemilikan sahamnya pada anak perusahaannya hanya sebagai investasi saja. Pada jenis ini perusahaan induk jarang sekali ikut campur atas pengelolaan anak perusahaan.

2. Operating holding company, adalah perusahaan induk ikut mengawasi pengambilan keputusan pada anak perusahaan. Yang bisa dilakukan dengan berbagai cara contohnya hak veto, ketika perusahaan induk sebagai pemegang saham mayoritas pada anak perusahaan dan komposisi kepemilikan saham pada anak perusahaan terdapat kemungkinan perusahaan induk selalu memenuhi kuorum rapat umum pemegang saham (RUPS). Cara lainnya yaitu melalui keanggotaan direksi dan/atau dewan komisaris, yang artinya perusahaan induk bisa mengutus perwakilannya sebagai direktur atau komisaris pada anak perusahaan dengan itu bisa mempunyai sarana dalam pengawasan dan pengendalian terhadap anak perusahaan.

Diluar itu, pada perusahaan induk ada ciri-ciri umum, contohnya terdapat konglomerat yang dimiliki oleh satu atau beberapa orang saja. Ciri lainnya tentang holding company, yaitu:

- Mempunyai anak perusahaan yang terdapat pada satu grup yang sama.
- Mempunyai pengelolaan bisnis yang ada dalam sebuah manajemen terpisah.
- Memegang kendali pada keseluruhan proses bisnis yang ada pada setiap anak perusahaan.
- Mempunyai sebagian atau sebagian besar saham anak perusahaan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)