PajakOnline.com—Hybrid mengacu pada apa pun yang terdiri atas dua atau lebih elemen yang berbeda. Dalam konteks ini "hybrid arrangement" dari frasa "hybrid mismatch arrangement" mengacu pada dua negara yang tidak sepakat atas klasifikasi atau karakterisasi suatu aturan untuk tujuan perpajakan.
Menurut IBFD International Tax Glossary (2015) terdapat definisi hybrid transaction. Adapun hybrid transaction merupakan suatu transaksi yang dikualifikasikan berbeda untuk tujuan perpajakan di dua negara.
Selanjutnya, pengertian mismatch merujuk pada perbedaan pandangan dari dua negara terhadap suatu aturan yang menimbulkan hasil yang inkonsisten apabila dilihat secara keseluruhan (Harris, 2015). Kemudian, arrangement adalah suatu kontrak, kesepakatan, kesepahaman, rencana, atau skema, baik yang dapat dilaksanakan maupun tidak, termasuk semua langkah dan transaksi yang terkait dengan arrangement tersebut (OECD, 2015).
Maka dari itu, hybrid arrangement mengacu pada situasi dua negara yang memiliki posisi berbeda dan tidak konsisten sehubungan dengan perlakuan pajak dalam suatu aturan. Untuk itu, OECD memberikan gambaran bahwa hybrid mismatch arrangement memiliki satu atau beberapa elemen dasar, sebagai berikut:
- Pertama, hybrid entities yaitu entitas yang untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai entitas transparan di satu negara dan non-transparan di negara lainnya.
- Kedua, hybrid instrument yaitu instrumen untuk tujuan perpajakan diperlakukan secara berbeda di negara-negara yang terlibat dalam transaksi tersebut. Biasanya di satu negara dianggap sebagai utang dan di negara lainnya dianggap sebagai penyertaan modal.
- Ketiga, hybrid transfer yaitu suatu aturan untuk tujuan perpajakan diperlakukan sebagai pengalihan kepemilikan atas suatu aset di suatu negara, tetapi tidak bagi negara yang lain. Pada umumnya, negara lain menganggap sebagai penjaminan utang.
- Keempat, dual resident entities yaitu entitas yang menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) untuk tujuan perpajakan di dua negara yang berbeda.
Dengan begitu, hybrid mismatch arrangements merupakan suatu transaksi atau aturan yang dikategorikan berbeda untuk tujuan perpajakan oleh dua negara atau lebih yang didasarkan pada ketentuan domestik di masing-masing negara tersebut.
