TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

IMF: Keringanan Pajak Bisa Redam Dampak Wabah Corona

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— IMF memberikan saran kepada pemerintah di berbagai negara untuk mendorong stimulus fiskal guna meredam dampak buruk wabah virus Corona terhadap perekonomian. Dana Moneter Internasional menyarankan pemerintah di berbagai negara menyiapkan langkah-langkah stimulus fiskal, moneter, dan pasar keuangan untuk memerangi dampak ekonomi dari penyebaran virus corona yang berlangsung cepat.

Menurut IMF, memberikan keringanan atau pembebasan pajak sementara waktu lebih efektif meredam dampak wabah Corona terhadap pelemahan ekonomi global.

Selain merekomendasikan pemberian keringanan atau pembebasan pajak sementara, IMF merekomendasikan bantuan tunai langsung ke rumah tangga dan pelaku usaha.

Kepala Ekonom IMF Gita Gopinath mengatakan, pemangkasan suku bunga hanya dapat mendorong aktivitas ekonomi jika bisnis dalam kondisi normal.

"Rumah tangga dan pelaku usaha terpukul oleh gangguan suplai dan permintaan yang turun tajam. Ini membutuhkan stimulus bantuan dana tunai, subsidi upah, dan keringanan pajak," kata Gopinath seperti kami kutip dari Reuters, Senin (10/3/2020).

Stimulus-stimulus tersebut dibutuhkan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dan pelaku usaha mempertahankan bisnis.

Dia mencontohkan, stimulus yang diberikan pemerintah Italia dengan memperpanjang batas waktu pembayaran pajak bagi perusahaan di daerah yang terkena dampak dan tambahan dana bagi pekerja yang di-PHK akibat karantina dan pembatasan perjalanan.

Korea Selatan juga memperkenalkan subsidi upah untuk pedagang kecil dan meningkatkan tunjangan untuk perawatan rumah dan pencari kerja. Sementara Tiongkok, menghapuskan kewajiban kontribusi jaminan sosial dari pelaku usaha untuk sementara waktu.

"Bagi mereka yang diberhentikan, asuransi pengangguran dapat ditingkatkan untuk sementara dengan memperpanjang durasinya, meningkatkan tunjangan, atau memenuhi persyaratan," ujar Gopinath.

Jika cuti sakit dan cuti keluarga tidak termasuk dalam tunjangan standar, menurut dia, pemerintah harus mempertimbangkan untuk mendanai itu agar pekerja yang tidak sehat atau pengasuh mereka bisa tinggal di rumah tanpa takut kehilangan pekerjaan selama epidemi.

Gopinath juga mengatakan bank sentral harus siap untuk memberikan likuiditas yang cukup kepada bank dan perusahaan pembiayaan nonbank. Ini berlaku terutama bagi mereka yang memberikan pinjaman kepada usaha kecil dan menengah, yang mungkin kurang siap untuk menahan gangguan yang tajam.

Sementara itu, pengamat perpajakan Abdul Koni mengatakan, dampak wabah Corona sudah dirasakan, termasuk di negara Indonesia. Banyak sektor usaha, baik dari sektor industri pariwisata, manufaktur, trading, transportasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan lain sebagainya terkena imbasnya. Menurunnya jumlah transaksi atau produksi berdampak pada turunnya jumlah pendapatan usaha.

"Oleh karena itu, Pemerintah harus segera membuat kebijakan fiskal untuk membantu sektor-sektor usaha bertahan dari dampak buruk wabah Corona ini. Salah satu kebijakan pemerintah yang paling tepat adalah memberikan keringanan, kelonggaran, atau relaksasi atas pembayaran pajak tahun berjalan, dengan membebaskan pembayarannya untuk jangka waktu tertentu," kata Managing Partners PajakOnline Consulting Group, Abdul Koni.

#PajakOnline #BanggaBayarPajak #IndonesiaMaju