PajakOnline.com— IMF memberikan saran kepada pemerintah di berbagai negara untuk mendorong stimulus fiskal guna meredam dampak buruk wabah virus Corona terhadap perekonomian. Dana Moneter Internasional menyarankan pemerintah di berbagai negara menyiapkan langkah-langkah stimulus fiskal, moneter, dan pasar keuangan untuk memerangi dampak ekonomi dari penyebaran virus corona yang berlangsung cepat.
Menurut IMF, memberikan keringanan atau pembebasan pajak sementara waktu lebih efektif meredam dampak wabah Corona terhadap pelemahan ekonomi global.
Selain merekomendasikan pemberian keringanan atau pembebasan pajak sementara, IMF merekomendasikan bantuan tunai langsung ke rumah tangga dan pelaku usaha.
Kepala Ekonom IMF Gita Gopinath mengatakan, pemangkasan suku bunga hanya dapat mendorong aktivitas ekonomi jika bisnis dalam kondisi normal.
"Rumah tangga dan pelaku usaha terpukul oleh gangguan suplai dan permintaan yang turun tajam. Ini membutuhkan stimulus bantuan dana tunai, subsidi upah, dan keringanan pajak," kata Gopinath seperti kami kutip dari Reuters, Senin (10/3/2020).
Stimulus-stimulus tersebut dibutuhkan untuk membantu masyarakat memenuhi kebutuhan dan pelaku usaha mempertahankan bisnis.
Dia mencontohkan, stimulus yang diberikan pemerintah Italia dengan memperpanjang batas waktu pembayaran pajak bagi perusahaan di daerah yang terkena dampak dan tambahan dana bagi pekerja yang di-PHK akibat karantina dan pembatasan perjalanan.
Korea Selatan juga memperkenalkan subsidi upah untuk pedagang kecil dan meningkatkan tunjangan untuk perawatan rumah dan pencari kerja. Sementara Tiongkok, menghapuskan kewajiban kontribusi jaminan sosial dari pelaku usaha untuk sementara waktu.
