TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Indonesia Raih Peringkat Pertama Transparansi Belanja Perpajakan Dunia

· ·

Indonesia Raih Peringkat Pertama Transparansi Belanja Perpajakan Dunia

Jakarta, PajakOnline - Indonesia mencatat prestasi internasional di bidang tata kelola fiskal setelah berhasil menempati peringkat pertama dunia dalam transparansi pelaporan belanja perpajakan berdasarkan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026 versi 2.1.

Dalam laporan yang dirilis, Indonesia berada di posisi teratas dari 116 negara yang dinilai, mengungguli sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, Prancis, hingga Amerika Serikat. Indonesia memperoleh skor 79,9 poin, meningkat signifikan dibanding beberapa tahun sebelumnya.

GTETI merupakan indeks global pertama yang mengukur kualitas transparansi pelaporan insentif atau belanja perpajakan suatu negara. Penilaian dilakukan berdasarkan lima dimensi utama, yakni keterbukaan publik, kerangka kelembagaan, metodologi dan cakupan laporan, data deskriptif, serta evaluasi belanja perpajakan.

Kementerian Keuangan menyebut capaian tersebut menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam memperkuat tata kelola fiskal yang sehat, transparan, dan akuntabel melalui penyusunan Tax Expenditure Report (TER). Dokumen tersebut memuat informasi lengkap mengenai berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan pemerintah, mulai dari nilai insentif, tujuan kebijakan, jenis pajak, hingga sektor penerima manfaat.

Perjalanan Indonesia dalam indeks ini menunjukkan peningkatan yang konsisten. Saat GTETI pertama kali diluncurkan pada 2023, Indonesia masih berada di peringkat ke-15 dunia. Pada 2024 Indonesia naik ke posisi kedua, sebelum akhirnya berhasil menduduki peringkat pertama pada 2026.

Ketua Tax Payer Community Abdul Koni mengatakan, capaian transparansi tersebut menjadi modal penting dalam memperbaiki sistem perpajakan nasional, terutama di tengah tantangan untuk meningkatkan tax ratio (rasio pajak), kepatuhan dan penerimaan pajak negara. "Ditambah lagi layanan pajak akan semakin baik dengan teknologi digitalisasi," pungkas Koni.

Berita lainnya di Headlines