TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Indonesia Terus Dorong Pertumbuhan Atasi Hambatan Ekonomi

Redaksi PajakOnline · 9 Okt 2023, 08.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam laporan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD); Economic Policy Reforms 2023: Going for Growth, Indonesia perlu menurunkan hambatan investasi. OECD mencatat terdapat sejumlah permasalahan struktural yang harus diperbaiki Indonesia dalam rangka memperkuat pertumbuhan ekonomi.

"Hambatan investasi sekor swasta di Indonesia jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan negara-negara yang sejenis. Hal ini membuat perusahaan-perusahaan Indonesia yang kurang produktif, kurang inovatif, dan kurang terintegrasi ke dalam rantai nilai global," tulis OECD, dikutip hari ini.

Selanjutnya, biaya logistik yang tinggi juga mesti diturunkan dalam rangka tingkatkan ekspor dan daya tahan ekonomi. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Indonesia perlu mengurangi hambatan investasi asing, memperbaiki iklim bisnis lewat fasilitasi dagang, dan tidak memberikan perlakuan spesial kepada BUMN serta mempercepat proses privatisasi.

Berkaitan aspek inklusivitas ekonomi dan perlingungan sosial, OECD mencatat Indonesia masih harus memperluas akses terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, vokasi, infrastruktur, air, dan sanitasi dalam rangka menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif. Kesenjangan gender di Indonesia juga tercatat masih tinggi akibat rendahnya partisipasi perempuan dalam angkatan kerja.

Kemudian, peningkatan dana desa masih belum mampu untuk meningkatkan kualitas dari penggunaan dana tersebut. Oleh karena itu, kualitas belanja dana desa masih perlu diperbaiki lewat peningkatan pertisipasi publik dan pemetaan kemiskinan yang lebih partisipatif.

Dalam rangka mendorong transisi dari ekonomi berbasis energi fosil menuju energi terbarukan, Indonesia dianggap perlu untuk menerapkan pajak karbon ataupun sistem perdagangan karbon.

Partisipasi masyarakat sipil dan komunitas lokal dalam proses pengembalian kebijakan terkait sumbe daya alam (SDA) juga perlu ditingkatkan. Terakhir, Indonesia perlu memfasilitasi public-private partnership dalam rangka mendanai pembangunan infrastruktur ramah lingkungan. (Wiasti Meurani)