TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Ingin Masuk STAN, Cek Biaya Pendaftarannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) mengumumkan biaya pendaftaran SPMB PKN STAN pada tahun ini senilai Rp350.000 per peserta.

Biaya tersebut sudah termasuk biaya pelaksanaan seleksi kompetensi dasar senilai Rp50.000 yang ditetapkan pada PP 63/2016. PP tersebut mengatur tentang tarif dan jenis PNBP pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS Jalur Kedinasan Dibuka

Biaya pendaftaran SPMB baru dibayarkan calon siswa setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Nantinya, peserta yang lulus seleksi administrasi akan mendapatkan kode billing berupa Mandiri Virtual Account (MVA).

"Agar dapat mengikuti tahapan seleksi berikutnya, peserta diwajibkan membayar biaya pendaftaran SPMB," bunyi Pengumuman Nomor PENG-40/PKN/2021 yang diterbitkan PKN STAN, kami kutip pada hari ini Selasa (13/4/2021).

Kode billing bisa diperoleh melalui portal spmb.pknstan.ac.id setelah calon mahasiswa melakukan login sesuai dengan username dan password masing-masing. Pembayaran dilakukan melalui Bank Mandiri dengan cara setoran tunai, ATM, atau melalui m-banking menggunakan MVA.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati baru saja menaikkan tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru PKN STAN dari yang awalnya senilai Rp250.000 menjadi Rp300.000. Kebijakan ini disahkan berdasarkan PMK No 27/2021.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan kenaikan biaya SPMB PKN STAN tersebut sudah sesuai dengan beban pelaksanaan yang terus meningkat.

"Dengan berbagai perkembangan seperti adanya penggunaan computer assisted test (CAT) dalam pelaksanaan SPMB maka [dalam] hal ini, indeks biaya SPMB perlu dilakukan penyesuaian," kata Rahayu.

Meskipun naik, Kementerian Keuangan dapat membebaskan mahasiswa tertentu dari biaya atas pemberian layanan akademik, termasuk untuk peserta SPMB PKN STAN. Mahasiswa tertentu mencakup mahasiswa teladan, mahasiswa berprestasi nasional atau internasional, mahasiswa dari keluarga miskin, serta mahasiswa terdampak kondisi kahar. Ketentuan tersebut akan diperinci Direktur PKN STAN pada ketentuan tersendiri.