TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi Nasional

·

Insentif Pajak 2026 Diproyeksikan Rp576,4 Triliun, TaxPayer Community: Sebagai Akselerator Ekonomi Nasional

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memperkirakan nilai insentif perpajakan yang diberikan sepanjang 2026 mencapai Rp576,4 triliun. 

Nominal tersebut setara 2,24% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli, mendorong investasi, serta memperkuat daya saing perekonomian nasional.

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan, proyeksi tersebut dalam ANTARA Business Forum di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

“Tahun 2026 kami estimasi Rp576 triliun yang tidak dimasukkan oleh otoritas pajak kita, namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi,” kata Suahasil.

Dalam publikasi pemerintah, nilai tersebut tercatat sekitar Rp576 triliun, sedangkan angka perhitungan yang lebih rinci mencapai Rp576,4 triliun. Nilainya setara dengan sekitar 2,24% PDB.

Insentif perpajakan merupakan fasilitas yang diberikan pemerintah melalui berbagai kebijakan, antara lain pembebasan pajak, pengurangan pajak, maupun pemberian tarif khusus kepada kelompok atau sektor tertentu.

Kebijakan tersebut diarahkan agar sebagian dana yang seharusnya masuk sebagai penerimaan pajak tetap berada di dalam perekonomian.

Menurut Suahasil, dana tersebut kemudian dapat digunakan masyarakat dan dunia usaha untuk mempertahankan konsumsi, memperkuat modal usaha, serta meningkatkan investasi.

“Itu tidak dipungut. Kalau begitu penerimaan negara berkurang? Iya, betul. Tetapi, uangnya tidak hilang, karena insentif pajak itu beredar di tengah-tengah perekonomian kita,” ujarnya.

Pemerintah memberikan berbagai fasilitas perpajakan kepada sejumlah kelompok penerima dan sektor ekonomi.

Kelompok yang menjadi sasaran antara lain usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor manufaktur, pertanian, perdagangan, dan konstruksi.

Dengan skema tersebut, insentif pajak tidak hanya diposisikan sebagai pengurang penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan untuk mencapai tujuan ekonomi tertentu.

Pada 2026, sejumlah insentif juga telah dituangkan dalam regulasi konkret. Salah satunya PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pegawai tertentu pada sektor yang memenuhi persyaratan, antara lain industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Insentif tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan ketentuan tertentu. Untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, PPN DTP diberikan sebesar 100% atas bagian harga jual sampai Rp2 miliar.

Besarnya insentif perpajakan juga berkaitan dengan penghitungan tax ratio Indonesia.

Suahasil menyebut rasio pajak Indonesia berada di kisaran 10,1%. Secara ilustratif, apabila nilai insentif perpajakan sebesar 2,24% PDB turut diperhitungkan, tax ratio tersebut dapat mencapai sekitar 12,3%.

Namun, angka 12,3% tersebut merupakan perhitungan ilustratif, bukan tax ratio aktual yang diterima pemerintah.

Dengan kata lain, terdapat penerimaan pajak yang secara kebijakan memang tidak dipungut karena pemerintah memberikan fasilitas perpajakan untuk tujuan ekonomi tertentu.

Insentif 2027 Diproyeksikan Rp632 Triliun

Kebijakan insentif perpajakan juga diproyeksikan berlanjut pada 2027. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan insentif perpajakan tahun anggaran 2027 mencapai sekitar Rp632 triliun, setara 2,26% PDB.

Dalam proyeksi 2027, sektor manufaktur diperkirakan memperoleh insentif sekitar Rp166,1 triliun, pertanian Rp70,7 triliun, perdagangan Rp66,5 triliun, jasa lainnya Rp62,4 triliun, serta jasa keuangan dan asuransi Rp58,5 triliun.

Dari kelompok penerima manfaat, rumah tangga diproyeksikan memperoleh sekitar Rp335,2 triliun, UMKM Rp112,4 triliun, iklim investasi Rp99,6 triliun, dan dunia bisnis Rp63,4 triliun.

Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, insentif pajak sebagai akselerator perekonomian nasional. "Pemberian insentif pajak jelas membantu cash flow, merelaksasi pengusaha dan memastikan roda ekonomi dapat berakselerasi sehingga perekonomian Indonesia dapat terus maju," kata Koni. Manfaat insentif pajak, sambung Koni, dapat kembali terlihat dalam bentuk konsumsi meningkatnya daya beli masyarakat, investasi, produksi, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan daya saing.

Bagi pemerintah sendiri sebenarnya, kata Koni, kebijakan tersebut dapat menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan fungsi pajak sebagai instrumen stabilisasi serta pendorong aktivitas ekonomi.

Berita lainnya di Headlines