TRENDING
Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaTaiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahPemerintah Terapkan SPP-TDLN, Pemungutan PPN Transaksi Digital Asing Kini DiperluasDJP Beri Diskon Denda Faktur Pajak hingga 90%, PKP Wajib Perhatikan Tenggat PembayaranDua Tahun Pemerintahan Prabowo, Investasi Rp3.923,2 Triliun Serap 5,48 Juta Tenaga KerjaPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas Waktunya
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Insentif Perpajakan Menolong Masyarakat dan Dunia Usaha

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pajak merupakan tulang punggung APBN dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi. Namun, di tengah ketidakpastian ekonomi, pajak yang seharusnya menjadi sumber penerimaan, justru didedikasikan sebagai insentif untuk menolong masyarakat dan dunia usaha.

“Pemerintah menolong dengan insentif, kelak ketika ekonomi normal masyarakat membayar pajak lagi agar dapat kita manfaatkan untuk pembangunan,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam Program Bincang Kita Kompas TV, Kamis (2/9/2021).

Yustinus menjelaskan, dalam mendukung program pemulihan ekonomi nasional, kebijakan fiskal seperti insentif pajak sangat membantu untuk menjaga arus kas melalui pajak penghasilan yang ditanggung Pemerintah.

“Uang yang dulu buat bayar pajak dipakai untuk modal kerja, untuk sehari-hari, dan tadi harapannya bisa survive bahkan seiring dengan keadaan membaik nanti ketika ekonomi pulih bisa membayar pajak dengan lebih kuat lagi,” kata Yustinus.

Pada 1 Juli 2021, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Adanya PMK-82, masyarakat dan dunia usaha dapat memanfaatkan insentif hingga Desember 2021.

“Ketika akhir 2020, kita berharap covid bisa selesai di pertengahan 2021, maka insentif menurut PMK-9 sampai dengan Juli 2021. Kemudian kita melihat ada dinamika baru, ada varian delta dan sebagainya, Pemerintah memutuskan memperpanjang insentif supaya dunia usaha tetap kita dukung. Maka ada PMK-82,” terang Yustinus.

Insentif pajak yang dapat dimanfaatkan antara lain PPh 21 ditanggung pemerintah untuk pegawai dengan penghasilan kurang dari Rp200 juta/tahun, PPh final UMKM 0,5% ditanggung pemerintah, PPh final dari jasa konstruksi P3-TGAI ditanggung pemerintah, PPh 22 impor, insentif angsuran PPh 25, insentif PPN restitusi hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar.

Yustinus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Bagi yang belum memanfaatkan, dapat mencari informasi melalui laman www.pajak.go.id atau kring pajak 1500200 atau ke kantor pajak.

“Harapannya, dengan anda memanfaatkan ini akan terbantu, akan tertolong, bisnis juga akan lebih baik dan kelak kita akan bisa bangkit bersama-sama untuk Indonesia yang tangguh Indonesia yang tumbuh,” kata Yustinus