TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Integrasi Data untuk Menggali Potensi Perpajakan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kementerian Keuangan berkomitmen untuk membangun sebuah sistem data yang terintegrasi. Sejalan dengan inisiatif pemerintah pada program Satu Data Indonesia yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, sistem akan menggunakan common identifier.

“Saat ini sambil terus membangun pondasi, DJP melakukan integrasi data perpajakan dengan melakukan matching dari NIK dengan NPWP,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati saat menjadi pembicara utama pada Webinar Optimalisasi Penerimaan Pajak melalui Penerapan SIN Pajak Demi Kemandirian Fiskal Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk mendapatkan data dan informasi dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Total 80 negara, 69 instansi, dengan 337 jenis data yang meliputi data transaksi, data identitas, data perijinan, dan data yang sifatnya nontransaksional diperoleh dan digunakan DJP untuk menggali potensi perpajakan, membangun basis data, dan analisa potensi dan risiko.

Namun, dalam penggunaan data-data tersebut, DJP masih menghadapi tantangan khususnya saat melakukan data matching.

“Saat ini penduduk Indonesia memiliki 40 nomor identitas. Nomor identitas itu memiliki sistem sendiri-sendiri, tersebar di berbagai lembaga atau instansi,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Banyaknya nomor identitas dengan sistem yang belum terintegrasi menjadikan data tidak mudah untuk dianalisis. Data yang terintegrasi akan bermanfaat untuk mengidentifikasi transaksi, aset, dan keterangan lain terkait wajib pajak.

Menkeu Sri Mulyani meyakini dengan data dan sistem yang semakin lengkap maka akan analisa yang dihasilkan semakin akurat, baik yang sifatnya prediktif maupun perspektif, untuk membuat proyeksi dan membuat rekomendasi kebijakan. Selain di bidang perpajakan, sistem data yang terintegrasi akan memudahkan pemerintah untuk memberikan bantuan sosial, subsidi, atau intervensi lainnya.