TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

INTI Kabupaten Bekasi: Kita Bisa, Karena Kita Bersatu Indonesia Maju 2045

Redaksi PajakOnline · 31 Des 2024, 05.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengurus Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) Kabupaten Bekasi Masa Bakti 2024-2026 resmi dilantik di Auditorium Bakmi Golek, Cikarang, Bekasi, Sabtu (30/11/2024) .

[caption id="attachment_78811" align="alignnone" width="800"] Ketua INTI Jawa Barat Leon Hanafi menyerahkan pataka INTI kepada Ketua INTI Kabupaten Bekasi Ferry Gunawan.[/caption]

Dalam sambutan acara tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Pusat INTI Candra Jap mengatakan, pelantikan pengurus ini merupakan momentum yang ditunggu-tunggu bagi INTI terutama di wilayah Kabupaten Bekasi. "Untuk berkontribusi bagi bangsa dan negara," kata Candra.

Turut hadir dalam pelantikan tersebut pengurus pusat INTI, pengurus INTI Jawa Barat, jajaran pengurus dan anggota INTI Kabupaten Bekasi dan undangan terhormat lainnya.

[caption id="attachment_78812" align="alignnone" width="800"] Ketua INTI Kabupaten Bekasi Ferry Gunawan./PajakOnline.com[/caption]

Ketua INTI Kabupaten Bekasi Ferry Gunawan mengatakan, INTI Kabupaten Bekasi siap untuk berkontribusi, dalam memperkuat bidang ekonomi dan budaya. "Melakukan pembauran secara total dengan Kebhinekaan dan budaya yang menjadi aset yang tidak ternilai dan menjadi jati diri bangsa," kata Ferry.

Acara pelantikan pengurus INTI Kabupaten Bekasi, di antaranya diisi untuk menebar manfaat dengan kegiatan edukasi dan literasi perpajakan.  Pembicaranya Abdul Koni, Managing Director PajakOnline Consulting Group dalam Seminar Pajak up-date.

Koni mengatakan, memiliki kesadaran pajak semestinya dimiliki para pelaku usaha sejak dini. Sejak mereka memulai membangun bisnis sudah sadar terhadap kewajiban perpajakannya.

Karena, pajak sifatnya memaksa dengan undang-undang. Bagi yang menghindar tidak membayar pajak ada sanksinya, denda sampai pidana, atau bahkan bisa masuk tahanan (gijzeling/sandera) penjara. Dengan begitu, kepatuhan membayar pajak seharusnya menjadi budaya kita dalam berkontribusi membela bangsa dan negara.

[caption id="attachment_78821" align="alignnone" width="800"] Managing Director PajakOnline Consulting Group Abdul Koni./PajakOnline.com[/caption]

 

"Saat ini dan pada masa-masa mendatang ada sistem Core Tax, semuanya terpusat, terintegrasi, dan memberikan banyak kemudahan untuk membayar pajak. KTP/NIK kita sudah menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Artinya, kita sudah tidak bisa lagi menghindari kewajiban membayar pajak. Rekening bank kita bisa diakses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baik di dalam dan luar negeri, sehingga kita tidak bisa menyembunyikan harta kekayaan," kata Koni mantan pemeriksa DJP.

Oleh karena itu, dengan kesadaran pajak maka bisnis menjadi lebih efisien dan semakin berkembang maju. "Kita akan terhindar dari sanksi-sanksi dan menjadi fokus dalam pengembangan usaha karena patuh dan taat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Koni.