TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Investor Pasar Modal Capai 9,78 Juta Orang, Dominan Anak Muda

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Jumlah investor di Pasar Modal Indonesia terus bertambah. Data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sebagian besar investor berusia di bawah 30 tahun. Hingga akhir September 2022, jumlah investor berdasarkan data SID (Single Investor Identification) mencapai 9,78 juta orang.

Jumlah tersebut meningkat 30,55% dibandingkan akhir 2021 sebanyak 7,49 juta investor. "Investor muda yang berusia di bawah 30 tahun mendominasi jumlah investor sebanyak 59,22%," ungkap KSEI dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Selanjutnya, investor berusia 31-40 tahun sebanyak 22,14% dan sisanya dikontribusi dari investor dengan rentang usia yang lebih tua. Namun, dari sisi nilai kepemilikan aset di pasar modal, investor yang berusia di atas 60 tahun mendominasi kepemilikan aset pasar modal sebesar Rp579,35 triliun, meskipun jumlahnya hanya 2,77% dari keseluruhan jumlah investor pasar modal.

KSEI menyatakan kontributor penambahan jumlah investor baru adalah investor reksa dana. Menurut data per September 2022 jumlah investor reksa dana bertambah 32,89% jadi 9,09 juta dibandingkan Desember 2021 sebanyak 6,84 juta.

Adapun jumlah investor Surat Berharga Negara (SBN) per Agustus 2022 sebanyak 783.273 investor atau naik 28,6% dibandingkan Desember 2021 yang tercatat sebanyak 611.143.
"Jumlah investor C-BEST (saham) mencapai 4,2 juta pada September 2022, naik 22,45% dibandingkan Desember 2021 yang sebanyak 3,45 juta," sebutnya.

Sementara itu, seiring kenaikan jumlah investor, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan lima rencana strategis yang akan menjadi fokus pengembangan pasar modal selama lima tahun ke depan.

Pertama, BEI akan fokus pada pengaturan untuk mengakselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan jasa sektor keuangan yang efisien.

Kedua, peningkatan akselerasi program yang berkaitan dengan ekonomi hijau dan turunannya melalui pemberian insentif bagi penerbit instrumen keuangan hijau.

Ketiga adalah penguatan kerangka kebijakan untuk meningkatkan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan praktik dan market conduct.

Keempat, meningkatkan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan konsumen.

Kelima, memperkuat kerangka kebijakan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.