PajakOnline.com—Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan per 1 Juli 2020 nanti. Keputusan tersebut diambil di tengah krisis yang disebabkan pandemi virus corona atau Covid-19. Aturan mengenai kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, perpres tersebut sangat memberatkan masyarakat.
"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri," kata Timboel saat dihubungi PajakOnline.com
"Peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang sangat terdampak ekonominya karena pandemi tetapi pemerintah dengan sepihak menaikkan lagi iuran kelas 1 dan 2 yang tidak berbeda jauh dengan iuran sebelumnya yang mengacu pada Perpres No 75 Tahun 2019," jelas dia.
Di tengah wabah Corona dan krisis ekonomi saat ini putusan MA yang telah menurunkan iuran BPJS Kesehatan ternyata hanya berlaku 3 bulan yakni April, Mei dan Juni 2020.
Setelah itu, Iuran BPJS Kesehatan naik lagi, peserta kelas 1 naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan dan kelas 2 menjadi 100.000, sementara klas 3 disubsidi Rp16.500. Untuk tahun 2021 peserta kelas 3 iurannya naik jadi Rp35.000 sehingga subsidi pemerintah menjadi Rp7.000.
Menurut Timboel, pemerintah seharusnya bertindak bijak, menunggu sampai recovery atau pemulihan ekonomi, minimal tahun depan atau 2021. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini justru akan meningkatkan peserta yang non aktif karena tidak mampu lagi membayar iuran BPJS.
"Saat ini sedang susah, untuk memenuhi kebutuhan kehidupan sehari-hari saja susah saat pandemi ini," kata Timboel. Selain itu, tunggakan iuran BPJS malah akan meningkat, karena banyaknya peserta yang tidak dapat membayar tunggakan iuran BPJS kesehatan karena adanya kenaikan ini.

