TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Janji Presiden Prabowo: Gaji Kecil Pajaknya Kecil

Redaksi PajakOnline · 28 Mei 2025, 06.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Presiden Prabowo Subianto berjanji akan menerapkan pemajakan yang adil bagi kalangan buruh dan pekerja dengan penghasilan kecil. Menurut Prabowo, gaji kecil, pajaknya juga harusnya kecil.

Evaluasi pemajakan tersebut akan dilakukan melalui Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang segera dibentuk pemerintah.

Prabowo menyoal ketidakadilan dalam sistem perpajakan yang dinilai membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Presiden berjanji akan melakukan reformasi perpajakan yang lebih adil, dengan memastikan bahwa pajak besar hanya dikenakan kepada mereka yang memiliki penghasilan besar.

"Kita akan tegakkan undang-undang yang benar, saya akan pelajari kembali masalah pajak. Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar," kata Presiden Prabowo dalam pidatonya di May Day 2025, Monumen Nasional, Jakarta, Kamis (1/5/2025).

Prabowo menyebutkan besaran pajak penghasilan seharusnya lebih proporsional, dengan beban yang adil bagi semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berpenghasilan rendah.

Namun, dia menegaskan, pajak penghasilan tetap menjadi kewajiban bagi setiap pekerja, tanpa terkecuali.

"Pajak yang besar untuk orang yang penghasilannya besar. Lo orang gajinya nggak besar, jadi ngapain dipajak (tinggi). Tapi kalau pajaknya sedikit-sedikit, boleh ya. Kalau pajaknya nggak terlalu besar, boleh ya. Ya bayar deh dikit-dikit deh," kata Prabowo.

Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang direncanakan akan terdiri dari pimpinan buruh dari seluruh Indonesia. Dewan ini akan berfungsi untuk menelaah kondisi buruh, mengevaluasi regulasi terkait perburuhan, serta memberikan nasihat kepada Presiden mengenai kebijakan yang berkaitan dengan kesejahteraan pekerja..

"Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia. Dan mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh, dan memberi nasihat ke Presiden, mana undang-undang yang tidak melindungi buruh, mana regulasi yang nggak benar, mereka akan memberi masukan kepada saya, nanti akan diperbaiki," pungkas Presiden Prabowo. (Khairunisa Puspita Sari)

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/pemerintah-segera-bentuk-dewan-kesejahteraan-buruh-nasional-dan-satgas-phk/