PajakOnline.com—Pencapaian perolehan retribusi daerah di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) mencapai 60% dari target sebesar Rp140 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari menjelaskan, realisasi perolehan retribusi daerah di Kota Semarang tersebut dinilai masih rendah atau belum sesuai harapan. “Retribusi perlu kami optimalkan lagi karena realisasinya masih cukup rendah, di kisaran 60 persen,” kata Indriyasari, dikutip hari ini.
Dia menjelaskan, retribusi adalah salah satu komponen dari pendapatan asli daerah (PAD), dan hingga saat ini memang menjadi perhatian untuk terus ditingkatkan. "PAD itu kan terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain," katanya.
Salah satu usaha meningkatkan retribusi daerah itu dilakukan melalui digitalisasi, yaitu e-Retribusi yang diterapkan di pasar-pasar tradisional.
"Kami pacu lagi karena sudah [bulan] Oktober. Tentu, penggunaan digital ini salah satu strategi untuk meningkatkan PAD dari sektor retribusi yang masih rendah,” katanya.
Dia juga mengajak masyarakat untuk bisa melakukan pembayaran digital atau menggunakan QRIS (QR Code Indonesia Standar) saat bertransaksi di pasar tradisional.
Berbanding terbalik dengan retribusi, sektor pajak daerah, khususnya pajak bumi dan bangunan (PBB) realisasinya paling besar karena kepatuhan masyarakat yang cukup tinggi.
