TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Jenis Keberatan Bea dan Cukai Ini Bisa Diajukan Online

Redaksi PajakOnline · 6 Feb 2023, 15.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penyampaian keberatan bea dan cukai harus disampaikan secara elektronik per 1 Januari 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan, keberatan yang bisa diajukan berkaitan dengan penetapan pejabat bea dan cukai mengenai 4 aspek.

"Pertama, tarif atau nilai pebean untuk penghitungan bea masuk yang mengakibatkan kekurangan pembayaran (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPTNP, SPPMCB, dan SPP)," tulis DJBC dalam keterangannya.

Kedua, selain tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk (penetapan di bidang kepabeanan berupa SPP dan SPBL). Ketiga, pengenaan sanksi administrasi berupa denda (SPSA). Keempat, pengenaan bea keluar (SPPBK).

Terhadap 1 penetapan Pejabat Bea dan Cukai hanya dapat dilakukan 1 kali keberatan dalam 1 pengajuan surat keberatan. Berdasarkan PMK 136/2022, pengajuan keberatan disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Bea dan Cukai. Namun, penyampaian keberatannya dilakukan
secara elektronik melalui portal pengguna jasa DJBC.

Secara lebih terperinci, proses pengajuan permohonan keberatan dilakukan secara online melalui 2 kanal. Pertama, portal CEISA 4.0 pada portal.beacukai.go.id bagi pemohon yang sudah mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai. Kedua, portal siaptanding.beacukai.go.id/siaptanding bagi pemohon yang tidak mempunyai akses kepabeanan dan/atau cukai.

Pengajuan keberatan bidang kepabeanan dan cukai bisa disampaikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum.

 

Jenis Keberatan Bea dan Cukai Ini Bisa Diajukan Online | PajakOnline