TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
Semua kalkulator
Kab/KotanotarispropertiHKPDpreset-daerah

Kalkulator Pajak

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

NPOP=max(transaksi,NJOP); NPOPTKP & tarif mengikuti preset kab/kota (batas UU 80jt/300jt, maks 5%).

NPOP=max(akta,NJOP) · DPP=NPOP−NPOPTKP wilayah · BPHTB=DPP×tarif preset

Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.

Input data

Rp

Harga kesepakatan dalam akta/PPAT.

Rp

NJOP total tanah + bangunan dari SPPT.

Rp

Kosongkan 0 untuk preset wilayah (umum ≥80 jt / waris ≥300 jt).

Kosongkan 0 untuk tarif preset. Maks 5% (UU HKPD).

Hasil perhitungan

Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.

Kalkulator terkait (Kab/Kota)