Semua kalkulator
Kab/KotanotarispropertiHKPDpreset-daerah

Kalkulator Pajak
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
NPOP=max(transaksi,NJOP); NPOPTKP & tarif mengikuti preset kab/kota (batas UU 80jt/300jt, maks 5%).
NPOP=max(akta,NJOP) · DPP=NPOP−NPOPTKP wilayah · BPHTB=DPP×tarif preset
Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.
Input data
Rp
Harga kesepakatan dalam akta/PPAT.
Rp
NJOP total tanah + bangunan dari SPPT.
Rp
Kosongkan 0 untuk preset wilayah (umum ≥80 jt / waris ≥300 jt).
Kosongkan 0 untuk tarif preset. Maks 5% (UU HKPD).
Hasil perhitungan
Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.