TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
Semua kalkulator
PPhjasasewaroyalti

Kalkulator Pajak

PPh Pasal 23

Pemotongan atas dividen/bunga/royalti (15%) atau sewa/jasa (2%) — tanpa PPN.

PPh 23 = Tarif × Jumlah bruto imbalan (tanpa PPN)

Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.

Input data

Rp

Hanya imbalan jasa/modal. Jangan masukkan PPN, reimbursement, atau material dengan bukti terpisah.

Hasil perhitungan

Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.

Kalkulator terkait (PPh)