TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kanwil DJP DIY Sita Harta Terpidana Pajak Rp16,69 Miliar

Redaksi PajakOnline · 10 Nov 2025, 03.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bersama Kejaksaan Agung RI menyita harta kekayaan terpidana perpajakan S. Terpidana diwajibkan membayar denda sebesar dua kali pajak terutang sebesar Rp16,69 miliar.

Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor 842 PK/Pid.Sus/2025 tanggal 10 April 2025 yang menolak permohonan Peninjauan Kembali dari terpidana S.

"Setiap rupiah yang berhasil diamankan adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga keuangan negara dan keadilan bagi masyarakat yang taat pajak," kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP D.I Yogyakarta, Dwi Hariyadi dalam siaran pers, dikutip Senin (27/10/2025)

Denda sebesar dua kali pajak terutang tersebut dikarenakan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaan terpidana disita dan akan dilelang untuk menutup kerugian negara.

Pelaksanaan sita eksekusi atas tanah dan bangunan yang dimiliki terpidana S dilakukan oleh Kejaksaan. Perwakilan dari Direktorat Penegakan Hukum DJP dan PPNS Kanwil DJP D.I. Yogyakarta turut mendampingi tim dari Kejaksaan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Adapun aset yang disita terdiri dari beberapa unit kendaraan bermotor di Kabupaten Kulonprogo, lima bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dan Sembilan bidang tanah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sita eksekusi dilakukan dengan pemasangan papan penyitaan pada lokasi aset sebagian tanda resmi status hukum barang sitaan negara. Sebelumnya, terpidana telah divonis bersalah oleh PN Wates karena telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan melalui PT VAI yang dilakukan di tahun pajak 2017.

Melalui kegiatan ini, DJP mengingatkan seluruh wajib pajak agar menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan lengkap, jelas, dan benar, serta melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan.

Pengakuan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelanggar dan dorongan kepatuhan bagi wajib pajak lainnya. Selain itu, eksekusi juga bertujuan untuk mengamankan penerimaan negara.