PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) I berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp131,12 miliar sepanjang tahun 2022. Kepala Kanwil DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengungkapkan, Kanwil DJP Jabar I berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam rangka penegakan hukum pidana di bidang perpajakan.
Menurut Erna, penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan secara selektif dan mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara (restoratif justice).
“Upaya awal yang kami lakukan selama tahun 2022 dalam konteks penegakan hukum tindak pidana meliputi kegiatan persuasif dan kolaboratif bersama dengan unsur lain di Direktorat Jenderal Pajak. Kegiatan ini dilakukan dengan harapan wajib pajak melakukan pembetulan terhadap pelaporan pajaknya sebelum DJP perlu melakukan tindakan penegakan hukum,” kata Erna dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Erna mengatakan penegakan hukum perpajakan itu memberikan memberikan efek jera dan mencegah kecurangan pajak di masa depan dengan cara memastikan bahwa setiap tindak kecurangan pajak dapat dideteksi dan dihukum.
Selain hasil tersebut, kegiatan penegakan hukum di Kanwil DJP Jabar I juga menghasilkan delapan berkas perkara penyidikan terhadap tujuh orang tersangka yang telah dinyatakan lengkap/P21 dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Ketujuh tersangka tersebut adalah:
1. YSI yang melakukan tindak pidana melalui CV MU dan CV NAP yang keduanya merupakan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Cianjur;
2. AS alias DA yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya tiga Wajib Pajak;
3. GNW yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya sembilan Wajib Pajak;
4. CJ yang melakukan tindak pidana melalui sekurang-kurangnya sembilan Wajib Pajak;
5. SHH yang melakukan tindak pidana melalui CV MCD yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP Pratama Bandung Cicadas dan PT CG yang merupakan Wajib Pajak terdaftar di KPP PratamaBandung Bojonagara;
