TRENDING
DJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan PresidenDJP Berikan Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100 Persen, Wajib Pajak Diminta Manfaatkan Kesempatan Sebelum 31 Desember 2026Pajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatPajak Global Minimum: Upaya Global Akhiri Persaingan Tarif Pajak Tidak SehatKanwil DJP Kalselteng Serahkan Tiga Tersangka Pidana Pajak ke Kejari, Kerugian Negara Rp11,5 MiliarDJP Sosialisasikan PMK 71/2026, Tata Cara Keberatan dan Pengurangan Sanksi Pajak DiperbaruiPenerimaan Pajak Minimum Global Masih Terbatas, DJP Evaluasi Strategi Pemajakan Perusahaan MultinasionalEkonomi Indonesia Tumbuh 5,47 Persen pada Kuartal III 2026, Lampaui Sejumlah Negara G20Pemerintah Evaluasi Tax Holiday, Insentif Investasi Asing Disesuaikan dengan Pajak Minimum GlobalKemenkeu Kaji Tiga Alternatif Insentif Investasi di Tengah Pajak Minimum Global 15 PersenDari Komitmen Menuju Aksi: Taiwan dan Dunia Bersinergi Menciptakan Solusi IklimTujuh Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon 50 PersenDJP dan Menteri UMKM Luruskan Pernyataan Hashim soal Perluasan Pajak, Warteg hingga Tukang Pijat Tetap Bebas PPhPemerintah Proyeksikan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,4–5,5 Persen pada 2026, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangDJP dan Kejaksaan Hentikan Penuntutan Pidana Pajak melalui Denda Damai Rp533,49 JutaEmpat Marketplace Mulai Pungut PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen, Pedagang Online Wajib Perhatikan OmzetUngkap Motif dan Aktor Intelektual Penyadapan Presiden
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

· ·

Kanwil DJP Jabar II dan Pemkab Indramayu Perkuat Sinergi Optimalisasi Penerimaan Pajak 2026

Indramayu, PajakOnline — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat (Jabar) II bersama dengan Kepala KPP Pratama Indramayu melaksanakan kunjungan kerja dan audiensi ke Kantor Bupati Indramayu. Pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim bersama dengan jajaran Kepala Dinas ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam rangka mengoptimalkan penerimaan perpajakan di wilayah Kabupaten Indramayu, khususnya dalam menghadapi target penerimaan tahun 2026.

Agenda audiensi ini menjadi forum strategis untuk memetakan tantangan dan mencari solusi bersama atas dinamika perpajakan yang terjadi di wilayah Kabupaten Indramayu.

Penurunan PPh Pasal 21 Jadi Perhatian Utama

Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah terjadinya penurunan penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di lingkup KPP Pratama Indramayu.

Kondisi ini tidak terlepas dari adanya pemusatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh sejumlah wajib pajak besar, terutama dari sektor perbankan dan perangkat daerah, yang menyebabkan penyetoran pajak dilakukan ke KPP di kota lain dan bukan ke KPP Pratama Indramayu.

Tak hanya itu, sejumlah wajib pajak besar yang memiliki operasi di Indramayu seperti Wajib Pajak Besar yang bergerak di bidang industri perminyakan turut melakukan pemusatan NPWP di luar Indramayu. Begitu juga dengan beberapa pelaku usaha di kawasan industri Losarang yang secara fisik menjalankan aktivitas ekonominya di Kabupaten Indramayu, namun kantor pusatnya berdomisili di luar Kabupaten Indramayu.

Akibatnya, setoran pajak mengikuti lokasi administrasi NPWP, bukan lokasi kegiatan usaha yang sebenarnya.

"Data yang kami miliki sebenarnya sudah cukup baik, dan petugas di lapangan pun telah bekerja dengan maksimal. Secara aturan, wajib pajak memang terdaftar sesuai tempat kedudukan yang tercantum dalam akta. Namun, jika ada administrasi atau pimpinan yang berkantor di Indramayu, kami dapat melakukan pendekatan persuasif agar mereka bersedia memindahkan administrasi perpajakannya ke KPP Pratama Indramayu," kata Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama menambahkan, upaya persuasi tersebut dapat didukung dengan pemberian kemudahan layanan maupun perizinan di Indramayu, sehingga perpindahan administrasi perpajakan menjadi lebih relevan dan menarik secara administratif bagi wajib pajak.

Langkah Strategis Bersama

Dalam forum ini, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Kepala KPP Pratama Indramayu, dan Pemerintah Kabupaten Indramayu menyepakati sejumlah langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi penerimaan pajak di wilayah tersebut, antara lain:

- Penguatan sinergi antara DJP dan Pemerintah Daerah dalam mendorong kepatuhan wajib pajak;

- Inventarisasi dan pemetaan wajib pajak yang melakukan pemusatan NPWP di luar Indramayu;

- Mendorong evaluasi kebijakan administrasi perpajakan agar lebih mencerminkan prinsip economic presence atau kehadiran ekonomi nyata di daerah;

- Koordinasi dengan pelaku usaha dan pengelola kawasan industri agar kontribusi pajak dapat lebih optimal bagi daerah; dan

- Penggalian potensi perpajakan di sektor industri, khususnya di Wilayah Industri Perdagangan.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim menyambut positif inisiatif kolaborasi ini. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak demi kepentingan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II berharap sinergi yang terbangun dalam pertemuan ini dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan penerimaan pajak yang berkeadilan dan mencerminkan aktivitas ekonomi riil di wilayah Kabupaten Indramayu.

Berita lainnya di Headlines