Jakarta Barat, PajakOnline – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Barat akan melelang sejumlah barang hasil penyitaan pajak kepada masyarakat melalui kegiatan Lelang Eksekusi.
Pelaksanaan lelang ini merupakan tindak lanjut atas tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak, yang dilakukan oleh delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat.
Kegiatan lelang dijadwalkan berlangsung secara serentak bersama seluruh Kanwil DJP se-DKI Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026, dalam agenda “Lelang Eksekusi Bersama”.
Pelaksanaan kegiatan tersebut bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perpajakan.
Melalui pelaksanaan lelang ini, aset-aset yang telah disita akan dialihkan kepada publik melalui mekanisme lelang negara yang resmi. Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen DJP dalam menjalankan penegakan hukum perpajakan secara profesional, terukur, dan transparan.
Selain, mendukung penerimaan negara, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sebanyak 13 (tiga belas) barang bergerak akan ditawarkan kepada masyarakat dalam kondisi apa adanya (as is) melalui sistem lelang daring pada situs resmi lelang.go.id.
Proses penawaran dilakukan secara open bidding tanpa kehadiran fisik peserta lelang, terbuka untuk umum, serta dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penetapan pemenang lelang akan dilakukan pada hari pelaksanaan lelang.
Objek lelang yang ditawarkan meliputi:
1. Mobil Mercedes Benz tipe E200 dengan nilai limit Rp134.469.000;
2. Sepeda motor Honda Vario 125cc tahun 2012 dengan nilai limit Rp8.455.300;
3. Mobil Toyota Avanza 1300E dengan nilai limit Rp56.420.000;
4. Sepeda motor Yamaha Mio 125 dengan nilai limit Rp6.008.800;
5. Sepeda motor Yamaha Force dengan nilai limit Rp3.847.000;
6. Sepeda motor Honda BeAT dengan nilai limit Rp6.138.000;
7. Sepeda motor Honda BeAT dengan nilai limit Rp10.014.000;
