PajakOnline.com—Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur (Jaktim) bekerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur menyelenggarakan Sosialisasi PP No 58/2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PMK No 168/2023 terkait Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan di Kantor Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Timur, Selasa (14/2/2024).
Pejabat yang hadir dalam kegiatan ini adalah Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur Kusmanto, Kepala Bagian Program, Pelaporan dan Keuangan Kota Administrasi Jakarta Timur Agustinah, serta Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Timur Sugeng Satoto.
Seluruh Bendahara di Lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur diundang untuk mengikuti sosialisasi ini yaitu Bendahara Suku Badan, Suku Dinas, Kecamatan dan Kelurahan sejumlah 112 peserta.
Membuka kegiatan, Kepala Bagian Program, Pelaporan dan Keuangan Kota Administrasi Jakarta Timur Agustinah menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Timur dan melaporkan 112 bendahara lingkungan Pemerintah Kota Kota Administrasi Jakarta Timur mengikuti kegiatan hari ini.
“PP Nomor 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 sebagai upaya untuk memberikan pedoman mengenai penetapan tarif efektif dan petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan adanya kegiatan sosialisasi PP 58 Tahun 2023 dan PMK 168 Tahun 2023 ini, diharapkan seluruh peserta dapat meningkatkan pengetahuan dan memahami mengenai Tarif dan Petunjuk Pemotongan PPh 21 tersebut,” jelas Sugeng dalam sambutannya.
